upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

"Crop Circle" Sleman Jadi Objek Wisata Dadakan

Poto:masways.com
Sleman - Fenomena kemunculan "crop circle" di area persawahan Dusun Rejosari dan Dusun Jogomangsan, Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman mendadak menjadi objek wisata baru didaerah itu. Penemuan itu dikaitkan dengan jejak UFO yang hanya bisa dilihat di film barat.

Sejauh ini memang belum ada satupun pihak yang menyatakan keaslian "crop circle". Meski banyak pihak menyangsikan keasliannya yang malah menyebutkan "crop circle", namun tetap saja daerah itu terus ramai dikunjungi masyarakat daerah setempat. hingga dari perkampungan lain diwilayah Yogya.

Tak kurang dari seribu warga selalu memadati tempat itu. Masyarakat dari berbagai daerah di Sleman, Yogyakarta dan sekitarnya mulai memadati lokasi penemuan ini sejak Selasa (25/1/2011) pagi. "Bahkan ada pula masyarakat yang rela mendaki bukit Suruh di sisi utara lokasi untuk menyaksikan fenomena tersebut," kata warga setempat, seperti dilaporkan Kompas.com, kemaren.

Bukit yang didaki pengunjung itu termasuk licin. Namun tetap saja mereka berusaha mendaki bukit itu hanya sekadar lebih jelas lukisan "crop circle" dipersawahan penduduk setempat itu. Penduduk pun memanfaatkan banyaknya pengunjung yang datang untuk menambah pemasukan kas desa. Mereka membuat jasa parkir serta menjual foto "jejak UFO".

Foto-foto yang dijual penduduk setempat itu sangat laris bahkan ada satu warga yang mencetak 300 lembar langsung habis hanya dalam satu jam. Sedangkan dana dari hasil memungut parkir juga dimanfaatkan untuk menutupi kerugian pemilik sawah.

Menurut warga setempat, pemilik sawah ada enam orang dan mereka kemungkinan akan mengalami kerugian karena sawahnya rusak. Warga disekitar kejadian mengaku tidak mendengar ada sesuatu yang mencurigakan sebelumnya dilokasi ditemukannya "crop circle" yang diyakini menjadi jejal UfO tersebut.

Bukan Pelaku Kriminal, Irfan Bachdim Malah dicoret dari Timnas

Jakarta - Pertaruhan kepentingan akhirnya mengkorbankan salah satu pemain sepak bola terbaik negeri ini. Irfan Bachdim dipasatikan tak bisa memperkuat Timnas karena namanya resmi dicoret dari skuad Garuda.

Banyak pihak yang menyayangkan dicoretnya nama Irfan dari skuad Timnas, dua di antaranya adalah teman Irfan, Mark van der Maarel dan Stefano Lilipaly yang dulu sama-sama bermain di Utrecht, klub Eredivise Belanda.

Sebagai sesama pemain Utrecht, Van der Maarel dan Lilipaly sangat mengenal sosok Irfan yang sama-sama memiliki darah Indonesia. Striker berusia 22 tahun itu selama dua tahun (2005-2007) memperkuat tim junior Utrecht. Dia juga sempat memperkuat tim utama FC Utrecht pada musim kompetisi 2008/2009.

Seperti dilaporkan situs Radio Nederland Wereldomroep, van der Maarel dan Lilipaly tak hanya kenal Irfan, lebih dari itu keduanya juga mengikuti perkembangan berita tentang Irfan di Indonesia, termasuk nasib Irfan yang karena pertarungan kepentingan beberapa pihak yang harus terdepak dari timnas Indonesia.

Seperti diketahui, PSSI telah secara sepihak menggunakan kekuasaannya untuk mencoret nama Irfan dari timnas Indonesia. Pemain yang pernah memperkuat HFC Haarlem itu dicoret bukan karena tidak memiliki kualitas. Tapi, Irfan dicoret dari skuat Alfred Riedl karena memilih bertahan bersama Persema Malang untuk bermain di Liga Primer Indonesia (LPI).

Van der Maarel dan Lilipaly mengaku sendih terhadap situasi yang menimpa Irfan. Keduanya sangat menyayangkan keputusan pencoretan Irfan. Menurut keduanya, Irfan bukan pelaku tindak kriminal tapi begitu gampang dicoret dari timnas.

Memang, begitulah bila egoistis seseorang sedang bicara, rasa nasionalis dan kebangsaan pihak lain yang harus mengalah demi kepentingan politik dan golongan. Sungguh pelajaran tak mendidik bagi generasi muda dipertontonkan kaum tua pengurus PSSI dan pihak lain. Terlalu!!!

Penculik Bayi di Jakarta Barat Berhasil Diamankan Kepolisian

ilustrasi
Jakarta - Wagianti, 43 tahun, benar-benar keterlaluan. Sudah diberi peluang pekerjaan menjadi pengsuh bayi, malah anak majikannya berniat diculik. Beruntungnya ulah Wagianti berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Wagianti dibekuk personil Polsek Metro Tanjung Duren saat berada dalam bus Sinar Jaya di kawasan Cibitung, dalam upaya pelariannya menculik bayi majikannya itu. "Ia dibekuk tepat saat berada di ruas tol Jakarta-Cikampek kemarin," kata Ajun Komisaris Johari Bule, Kanit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanjung Duren, Sabtu (29/1).

Menurut Kanit Reserse Polsek Metro, pelaku Wagianti baru sebulan bekerja di rumah majikannya pasangan Ruliana Abidin dan Seto Hariyanto di Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pelaku dipekerjakan sebagai pengasuh anak mereka, Cyrilia Valeska, umur 12 hari.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku penculiakan bayi itu diakui Johari karena cepatnya laporan orang tua korban dan bantuan masyarakat. "Begitu menerima laporan, kami menelusuri lingkungan sekitar rumah korban," jelasnya.

Selanjutnya informasi dari seorang sopir Bajaj yang baru mengantar tersangka ke Terminal Grogol, diketahui bahwa Wagianti telah kabur menumpang bus Sinar Jaya jurusan Grogol - Purwokerto. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak armada dan sopir bus yang ditumpangi tersangka, sebelum akhirnya tertangkap.

"Alasan tersangka sakit hati karena kurang diperhatikan oleh majikannya. Selain itu dia merasa dipekerjakan tidak sesuai perjanjian karena lebih banyak berperan sebagai pembantu daripada baby sitter," jelas Johari.

Terkait kejadian itu, Polsek Metro Tanjung Duren terus melakukan pengembangan kasus. Namuns sejauh ini masih belum terindikasi keterlibatan tersangka pada sindikat perdagangan manusia. "Motif sementara ini murni sakit hati. Jadi tidak ada jaringan yang mengendalikan tersangka,," Johar.

"Menurut tersangka anak itu akan diberikannya pada temannya yang tidak punya anak di Brebes," timpal Kanit Reserse. Wagianti sendiri kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Metro Tanjung Duren. Tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.

Pangdam VI Mulawarman Motori Penanaman Sejuta Pohon di Balikpapan

Komplek Pipa Pertaminan, kawasan Hijau Balikpapan
Balikpapan - Sedikitnya 1000 bibit pohon berbagai jenis ditanam serentak di kawasan Waduk Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar, di kilometer 12, Kota Balikpapan Utara. Penanaman yang dimotori Kodam VI Mulawarman itu dalam rangka peringatan HUT ke-54 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pangdam VI Mulawarman, Mayjen TNI Tan Aspan disela acara mengatakan, penanaman kembali bibit pohon penting, terutama untuk menjaga kelestarian lingkungan kota Balikpapan. Penanaman menurutnya akan lebih spesial jika dikaitkan dengan kemeriangan peringatan HUT Kaltim tahun ini.

"Penanaman sekaligus mendorong perwujudan pencanangan Kaltim Green dengan kegiatan program penanaman sejuta pohon seluruh sudut kota, terutama lahan yang dianggap kritis,” ucap Pangdam VI Mulawarman.

Seperti dilaporkan media setempat, hadir dalam acara penanaman sejuta pohon itu di antaranya Aster Kolonel Rusdianto, Dandim 0905 Letkol Mustofa, Danlanal Kolonel Pulung Prambudi, Kapendam Letkol Sufajiyana, termasuk sejumlah pejabat lainnya dilingkungan Kodam Kaltim. Hadir pula mewakili Pemprov Kaltim di antaranya Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot setempat dan Ketua BP HLSW Purwanto SHut.

Dalam kesempatan itu, Pangdam Tan Aspan mengakui bila kerusakan lingkungan terbesar ada disektor kehutanan. Hal itu menruutnya salah satunya diakibatkan pengelolaan hutan untuk industri tidak diimbangi dengan reboisasi atau penanaman kembali. “Hutan memang harus dimanfaatkan terutama untuk mendukung pembangunan. Tapi jangan lupa terhadap upaya peremajaan kembali melalui kegiatan reboisasi," tegasnya.

Dia berharap, agar seluruh jajaran dinas terkait melakukan pengawasan maksimal agar kelestarian hutan tetap terjadi meski terus dimanfaatkan untuk mendukung dana pembangunan.

Pangdam Tan Aspan membeberkan data yang selama ini mereka himpun dimana ditemukan sedikitnya 50 hektare lahan kritis di Kota Balikpapan. Lokasi menurutnya tersebar di beberapa wilayah, termasuk dibeberapa bantaran sungai besar maupun kecil yang ada didalam kota Balikpapan. Kerusakan terpasah menurutnya berada di lereng perbukitan yang dijadikan pemukiman warga.

Untuk mengimbangi meningkatnya kerusakan hutan setempat, Pangdam Tan Aspan mengajak semua pihak bahu membahu mendukung rencana penanaman 25 ribu pohon yang mereka canangkan sejak tahun 2011 ini. Pohon nanti ditanam berbagai jenis, yang ditargetkan disejumlah lahan kritis dikota Balikpapan.

"Terutama Pemkot Balikpapan dan Kodim 0905 Balikpapan juga seluruh organisasi dan kelompok masyarakat, saya harapkan mendukung rencana program penanaman kembali bibit pohon. Partisifasi semua pihak membuat saya yakin program ini akan berjalan lancar sesuai rencana," pungkasnya.

Wali Kota Imdaad Hamid menambahkan, sejak dideklarasikannya Kaltim Green pada 27 Januari 2010 lalu, Pemprov Kaltim telah meggalakkan program penghijauaan di seluruh kabupaten/kota termasuk didalam kota Balikpapan.

Dengan program Kaltim Green Walikota Balikpapan berharap, kedepannya mampu menjadikan pembangunan di Provinsi Kaltim lebih maju lagi, termasuk didalamnya kemajuan pembangunan di Kotamadya Balikpapan.

"Kita kedepankan dua aspek di antaranya Green Government, atau tata kelola pemerintahan yang berwawasan lingkungan dan Green Development alias pembangunan yang memertimbangkan aspek lingkungan," kata Walikota Balikpapan.

Diakuinya, sejak Kaltim Green dideklarasikan mulai terlihat kemajuan pembangunan, khususnya dari segi penyelamatan lingkungan. "Bukti keberhasilan mengelola lingkungan terbukti dengan banyaknya investor dalam negeri maupun luar yang berminat berinvestasi disektor lingkungan Kaltim," tutupnya.

Politisi Senayan Bakal Serang Balik KPK

Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR RI
Jakarta - Penahanan terhadap 19 politikus tanah air yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penerima cek pelawat, mengundang reaksi dari rekan mereka di Senayan. Sejumlah amunisi pun disiapkan untuk menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalangan politikus Senayan menilai, Lembaga antikorupsi itu telah melakukan sistem “tebang pilih” dalam penyelidikan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004 silam.

"KPK sudah begitu lama menangani kasus ini, tapi kenapa mereka baru masuk tahanan secara massal?" kata Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR RI, kemarin, sembari mengakui Senin (31/1/2011) akan ada rapat dengar pendapat dengan pihak KPK.

Politikus kader Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan akan mencecar banyak pertanyaan kepada pihak KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin besok. "Saya punya data dan akan saya buka nanti. Pihak KPK harus menjelaskannya besok," katanya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, menambahkan, penahanan terhadap 19 politikus termasuk didalamnya kader PDI-Perjuangan, Panda Nababan itu sebagai bagian dari langkah dan upaya untuk meredam suara PDIP yang belakangan getol menggiring pembentukan panitia khusus hak angket pajak di DPR. "Terkesan penahanan terburu-buru. Apalagi penyuap dan perantara penyuap belum disentuh KPK," tegasnya.

Sedangkan Wakil Sekjen Partai Golkar Harry Azhar Azis terkait penahanan itu lebih mengingatkan kepada KPK untuk menjelaskan soal penahanan. "Jangan sampai ada kesan ada kepentingan dalam penangkapan itu. Nantikan akan merusak citra KPK sendiri. Kami sangat setuju KPK bekerja profesional tanpa ada hal lain yang berbau kepentingan politik," katanya.

Seperti diketahui, Jumat lalu, secara terpisah penyidik KPK mengirim 19 dari 25 tersangka penerima cek pelawat ke sejumlah rumah tahanan. Sebelum ditahan, pimpinan dan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP itu diperiksa KPK selama tujuh jam.

Mereka dijerat pasal menerima suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda. Selama penyelidikan, para tersangka mengaku menerima suap berupa cek pelawat dari pihak Miranda melalui Nunun Nurbaetie. Namun hingga kini, keberadaan istri anggota DPR dari PKS, Adang Daradjatun, tak diketahui.

KPK sudah berulang kali memanggilnya, namun pihak keluarga hanya menyatakan Nunun menderita sakit lupa dan berada di Singapura.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia, Hasril Hertanto, menilai kesaksian di persidangan terdahulu seharusnya sudah bisa dijadikan alasan KPK untuk menetapkan Nunun sebagai tersangka. Jika alasannya sakit, KPK bahkan juga bisa memulangkan paksa Nunun. "Dia bisa diperiksa tim dokter yang ditunjuk KPK," ujarnya, seperti dilaporkan Tempointeraktif.com, kemaren.

Sedangkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengaku lebih memahami kesulitan KPK membuktikan suap yang dilakukan Nunun dan Miranda. Meski demikian, seharusnya itu menjadi pemicu bagi KPK untuk bekerja lebih profesional lagi. "Setidaknya untuk KPK menjawab bahwa mereka tidak tebang pilih dalam kasus itu," kata Yuntho.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah anggapan bahwa penyidik Lembaga Antikorupsi itu melakukan “tebang pilih" dalam menangani kasus itu. KPK, timpalnya, punya sejumlah alat bukti ketika menahan para politikus. Selain itu komisi juga sedang menyelidiki keterkaitan pemberi suap baik Miranda maupun Nunun.

"Penyedilidikan oleh Penyidik KPK masih belum selesai. Kita tunggu saja, perkembangan selanjutnya, semua pihak pasti kita perlakukan sama bila sudah sampai tahapnya penyelidikan terhadap pihak lainnya," tegas Haryono.

Pekan Depan, Penyidik KPK Bidik Pemberi Suap

Jakarta - Kecemburuan politisi mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menetapakan sekaligus menahan pemberi hadiah dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Gultom, ditanggapi serius lembaga anti korupsi itu.

Pihak KPK memastikan, mulai pekan depan penyidik akan mengejar pemeriksaan terhadap pemberi suap. Hal itu ditegaskan Johan Budi, juru bicara KPK, dalam sebuah pesan singkat kepada media di Jakarta. Johan mengatakan, alasan mereka belum kepada pemberi suap karena berkas penyidikan atas 25 tersangka termasuk 19 tersangka yang sudah ditahan sudah hampir rampung.

"Pekan depan sudah ada yang dilimpahkan ke penuntut. Jadi penyidik KPK bisa fokus mengejar pemberi suap," tegasnya sembari menyebutkan bila pekan depan akan ada perkembangan terbaru dalam kasus yang lebih dikenal dengan Suap Pemilihan DGS BI itu. "Terkait kasus pemberian traveller cheque ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, pekan dapan akan ada perkembangan lagi. Bukan sekedar tersangka penerimanya," tulis Johan, seperti dilansir JPNN.com, hari ini, Minggu 30/1/2011).

Sayangnya juru bicara KPK itu masih belum bersedia membeberkan nama, meski sekadar inisial pelaku lainnya yang akan dibidik KPK untuk dijadikan calon tersangka dalam kasus itu. Johan juga memilih bungkam, ketika disodorkan beberapa nama yang selama ini santer disebut sebagai pihak yang memberi uang kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 kala itu. "Tunggu saja pekan depan," ucapnya.

Johan hanya menyebutkan, bila KPK akan kembali memeriksa pihak-pihak yang selama ini masih berstatus saksi seperti Nunun Nurbaeti. Nunun sendiri beberapa kali ingin dilakukan pemeriksaan namun selalu gagal. Nunun yang juga istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak mau memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Nama lain akan diperiksa adalah Miranda S Gultom, serta seseorang bernama Arie Malangjudo yang menjadi kurir pengantar traveller cheque dari Nunun ke para politisi di DPR.

Menurut Johan, sebenarnya masih ada lima tersangka suap Pemilihan DGS BI yang belum ditahan yaitu Budiningsih, Rusman Lumbantoruan dan William Tutuarima dari PDIP, serta Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli dari Partai Golkar.

Alasan tak menahan Budiningsih karena yang bersangkutan menurut Johan masih berada di Solo. Sedangkan empat tersangka lainnya mengaku sedang sakit. Ada juga satu tersangka lainnya bernama Antony Zeidra Abidin, politisi Golkar yang saat ini berada di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana YPPI BI.

"Mereka yang belum ditahan tetap akan dikenai tindakan. Pekan depan kita lakukan pemanggilan. Yang sakit tetap kita panggil, nanti setelah kita nyatakan sebagai tahanan akan langsung kita bantarkan ke rumah sakit," tutup Johan.

Aneh Penerima Suap Dijadikan Tersangka, Pemberi Suap Dibiarkan

Jakarta - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengundang kecemburuan sejumlah politisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam kasus itu.

Salah seorang politisi yang cukup keras mengkritik kinerja KPK dalam menangani kasus yang menjerat mereka adalah mantan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta. Dia bahkan mempertanyakan tindakan penyidik KPK terkait status pemberi suap dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, penyidik KPK sudah lama menangani kasus dugaan menerima cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun pihak yang diduga penyuap tidak menjadi tersangka.

"Bila kasus adalah tuduhan menerima suap, seharusnya ada dua belah pihak yang terlibat. Kedua belah pihak ya, mereka yang memberi suap maupun penerima suap," tegas Paskah. "Seharusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka dari pemberi suapnya, kemudian menyelidiki orang yang menerima," timpalnya.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan suap dengan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Sejak kemaren, Jumat (28/1/2011), 19 politisi yang berstatus tersangka kasus itu ditahan Penyidik KPK. Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang.

Kemudian tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba. Lalu dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangan kasus itu, Penyidik KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.