upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » » » » Aneh Penerima Suap Dijadikan Tersangka, Pemberi Suap Dibiarkan

Jakarta - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengundang kecemburuan sejumlah politisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam kasus itu.

Salah seorang politisi yang cukup keras mengkritik kinerja KPK dalam menangani kasus yang menjerat mereka adalah mantan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta. Dia bahkan mempertanyakan tindakan penyidik KPK terkait status pemberi suap dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, penyidik KPK sudah lama menangani kasus dugaan menerima cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun pihak yang diduga penyuap tidak menjadi tersangka.

"Bila kasus adalah tuduhan menerima suap, seharusnya ada dua belah pihak yang terlibat. Kedua belah pihak ya, mereka yang memberi suap maupun penerima suap," tegas Paskah. "Seharusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka dari pemberi suapnya, kemudian menyelidiki orang yang menerima," timpalnya.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan suap dengan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Sejak kemaren, Jumat (28/1/2011), 19 politisi yang berstatus tersangka kasus itu ditahan Penyidik KPK. Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang.

Kemudian tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba. Lalu dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangan kasus itu, Penyidik KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply