upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.

Pekan Depan, Penyidik KPK Bidik Pemberi Suap

Jakarta - Kecemburuan politisi mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menetapakan sekaligus menahan pemberi hadiah dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Gultom, ditanggapi serius lembaga anti korupsi itu.

Pihak KPK memastikan, mulai pekan depan penyidik akan mengejar pemeriksaan terhadap pemberi suap. Hal itu ditegaskan Johan Budi, juru bicara KPK, dalam sebuah pesan singkat kepada media di Jakarta. Johan mengatakan, alasan mereka belum kepada pemberi suap karena berkas penyidikan atas 25 tersangka termasuk 19 tersangka yang sudah ditahan sudah hampir rampung.

"Pekan depan sudah ada yang dilimpahkan ke penuntut. Jadi penyidik KPK bisa fokus mengejar pemberi suap," tegasnya sembari menyebutkan bila pekan depan akan ada perkembangan terbaru dalam kasus yang lebih dikenal dengan Suap Pemilihan DGS BI itu. "Terkait kasus pemberian traveller cheque ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, pekan dapan akan ada perkembangan lagi. Bukan sekedar tersangka penerimanya," tulis Johan, seperti dilansir JPNN.com, hari ini, Minggu 30/1/2011).

Sayangnya juru bicara KPK itu masih belum bersedia membeberkan nama, meski sekadar inisial pelaku lainnya yang akan dibidik KPK untuk dijadikan calon tersangka dalam kasus itu. Johan juga memilih bungkam, ketika disodorkan beberapa nama yang selama ini santer disebut sebagai pihak yang memberi uang kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 kala itu. "Tunggu saja pekan depan," ucapnya.

Johan hanya menyebutkan, bila KPK akan kembali memeriksa pihak-pihak yang selama ini masih berstatus saksi seperti Nunun Nurbaeti. Nunun sendiri beberapa kali ingin dilakukan pemeriksaan namun selalu gagal. Nunun yang juga istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak mau memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Nama lain akan diperiksa adalah Miranda S Gultom, serta seseorang bernama Arie Malangjudo yang menjadi kurir pengantar traveller cheque dari Nunun ke para politisi di DPR.

Menurut Johan, sebenarnya masih ada lima tersangka suap Pemilihan DGS BI yang belum ditahan yaitu Budiningsih, Rusman Lumbantoruan dan William Tutuarima dari PDIP, serta Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli dari Partai Golkar.

Alasan tak menahan Budiningsih karena yang bersangkutan menurut Johan masih berada di Solo. Sedangkan empat tersangka lainnya mengaku sedang sakit. Ada juga satu tersangka lainnya bernama Antony Zeidra Abidin, politisi Golkar yang saat ini berada di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana YPPI BI.

"Mereka yang belum ditahan tetap akan dikenai tindakan. Pekan depan kita lakukan pemanggilan. Yang sakit tetap kita panggil, nanti setelah kita nyatakan sebagai tahanan akan langsung kita bantarkan ke rumah sakit," tutup Johan.

Aneh Penerima Suap Dijadikan Tersangka, Pemberi Suap Dibiarkan

Jakarta - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengundang kecemburuan sejumlah politisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian cek perjalanan dalam kasus itu.

Salah seorang politisi yang cukup keras mengkritik kinerja KPK dalam menangani kasus yang menjerat mereka adalah mantan Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Paskah Suzeta. Dia bahkan mempertanyakan tindakan penyidik KPK terkait status pemberi suap dalam kasus tersebut.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, penyidik KPK sudah lama menangani kasus dugaan menerima cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, namun pihak yang diduga penyuap tidak menjadi tersangka.

"Bila kasus adalah tuduhan menerima suap, seharusnya ada dua belah pihak yang terlibat. Kedua belah pihak ya, mereka yang memberi suap maupun penerima suap," tegas Paskah. "Seharusnya penyidik terlebih dahulu menetapkan tersangka dari pemberi suapnya, kemudian menyelidiki orang yang menerima," timpalnya.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan suap dengan pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Sejak kemaren, Jumat (28/1/2011), 19 politisi yang berstatus tersangka kasus itu ditahan Penyidik KPK. Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang.

Kemudian tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba. Lalu dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Dalam pengembangan kasus itu, Penyidik KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

Berkoalisi Demokrat, Tapi PAN Tetap Bebaskan Anggotanya Dukung Angket

Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menunjukan sikap independennya terkait hak angket perpajakan. Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan, pihaknya sama sekali tak membatasi para anggota DPR fraksinya PAN yang ingin mendukung usulan Pansus Hak Angket Perpajakan.

Seperti diketahui, Partai Demokrat dan PKB resmi mundur sebagai inisiator hak angket. Partai PAN juga termasuk kelompok koalisi partai pemerintah, namun kata Viva, masing-masing fraksi berhak menentukan kebijakan partai secara bebas.

"Sesuai surat keputusan fraksi, PAN pada intinya tergantung kepada anggota Dewan masing-masing. Untuk saat ini tidak ada larangan untuk mendukung dan menandatangani usulan hak angket," ungkap Viva, seperti dilaporkan Kompas.com, Sabtu (29/1/2011).

Menurut Viva, keberadaan Pansus Hak Angket Pajak bertujuan baik yaitu untuk membongkar praktik "hengki pengki" dalam bidang perpajakan. Diharapkan adanya angket itu, mafia pajak akan terbongkar. Karena ulah mafia pajak, sebut Viva, telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Viva tak menampik dibalik kebebasan bagi anggota fraksi PAN, ada harapan dari Demokrat agar mitra koalisi memilih sikap sejalan. Namun karena yakin hak angket perpajakan tak bermutan politik, Viva mengaku harus memberikan kebebasan bagi anggota fraksinya menentukan sikap dalam masalah tersebut.

"Tujuannya untuk membangun clean government, dalam kerangka itu, kita harus membongkar mafia pajak," tegasnya.

Namun disinggung langkah Pansus Hak Angket apakah tetap efektif ditengah kerja dua Panja Pajak Komisi XI dan Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III, Viva tak berani memastikan. Menurut penilaiannya semua itu tergantung political will fraksi-fraksi di DPR. "Kita lihat saja nanti apakah efekti atau tidak," pungkasnya.

Wakil Gubernur Jateng Kawal Nasdem sebagai Ormas

Poto:Media Indonesia
Semarang - Banyak kalangan menilai, pendirian Nasional Demokrat (Nasdem) merupakan salah satu upaya pendiri Surya Paloh untuk membangun sebuah Partai Politik baru ditanah air. Bila benar, kemungkinan berbenturan dengan pengurus didaerah bisa saja terjadi.

Sebelumnya Ketua Pengurus Wilayah Dasdem Kalteng Fridawaty yang berhadap perkumpulan kelompok itu tetap menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Lalu terbaru, Ketua Pengurus Wilayah Nasdem Jateng, Rustriningsih menyatakan hal yang sama. Dia bahkan sudah menyiapkan bahan untuk rapimnas, yang salah satu materimnya akan mengawal Nasdem tetap menjadi Ormas yang kokoh.

Untuk materi Rapim itu, Rustriningsih mengaku telah mendapat masukan dari dan saran dari para sesepuh, pengurus, dan simpatisan Nasdem di Jawa Tengah. "Hasilnya kami akan tetap konsisten mengawal agar Nasdem tetap berdiri kokoh menjadi ormas," kata Rustri, yang juga Wagub Jateng seperti dilaporkan mediaindonesia, Sabtu (29/1) malam.

Diakuinya, diantara masukan itu, yang menginginkan Nasdem menjadi parpol juga cukup kuat. Namun, untuk menyuarakan gerakan moral dan hati nurani, timpalnya, akan lebih terasa manfaatnya bila Nasdem tetap sebagai ormas.

Rustri mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam bila seandainya dalam Rapimnas ternyata yang menginginkan Nasdem sebagai Parpol lebih dominan. Demikian pula bila dalam Rapimnas nanti muncul wacana Ormas Nasdem diharapkan melahirkan Parpol. "Kami masih akan mengkajinya lagi. Tetapi Insya Allah masih akan tetap sebagai ormas," harapnya.

Wakil Gubernur Jateng itu akan memimpin pengurus Nasdem Jateng mengikuti Rapimnas I yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC).

Sementara itu, Koordinator Wilayah Jawa dan Bali Pengurus Pusat Sugeng Suparwoto menjelaskan, rangkaian acara rapimnas dan HUT I Nasional Demokrat didahului dengan seminar penutup Simposium Nasional Restorasi Indonesia.

Seminar akan berlangsung Minggu (30/1) mulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Isi dari acara itu menurutnya salah satunya pemaparan tentang draf konsep Restorasi Indonesia yang terdiri atas empat bidang.

Di antaranya bidang restorasi secara umum yang akan disampaikan Ketua Dewan Pakar Nasdem Siswono Yudho Husodo. Bidang ekonomi akan dipaparkan Prof Didik J. Rachbini, bidang politik oleh Ferry Mursyidan Baldan, dan terakhir bidang budaya disampaikan oleh Prof Bachtiar Ali.

Wakil Gubernur Kandahar Tewas oleh Serangan Bom Bunuh

Poto : Reuter
Kandahar - Afghanistan Selatan terus bergolak. Serangkain bom bunur diri seakan tak henti-hentinya. Bahkan, Sabtu (29/1) ini, aksi bom bunur diri dilaporkan telah menewaskan Wakil Gubernur Kandahar Abdul Latif Ashna, di provinsi yang sering disebut sebagai rumah spiritual kelompok Taliban.

"Wakil Gubernur Abdul Latif Ashna yang baru saja meninggalkan rumah menuju ke kantornya diserang seorang pembom bunuh diri bersepeda motor yang meledakkan dirinya di sebelah kendaraan yang ditumpangi," kata Gubernur Kandahar, Tooryalai Wesa, seperti dilaporkan media setempat, kemaren.

Korban lainnya adalah seorang pengawal dan pengemudi mobil, termasuk juga dua pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi kejadian. Namun kondisi mereka hanya mengalami luka-luka. "Ini adalah ulah kelompok Taliban. Mereka tega membunuh siapa saja yang bekerja untuk masa depan negeri ini," timpal gubernur Tooryalai Wesa.

Sementara pasca kejadian itu, seorang anggota Taliban, Yousuf Ahmadi, mengklaim bertanggung jawab atas serangan itu. "Pelakunya adalah salah satu anggota jihad kami," tegasnya, dikesempatan melontarkan pernyataan.

Abdul Latif Ashna sendiri merupakan seorang insinyur terlatih yang menjadi wakil gubernur sejak April 2010. Dia sebelumnya bekerja untuk UN Habitat, sebuah program PBB untuk memperbaiki lingkungan perkotaan, sebelum akhirnya mengajar di Universitas Kandahar.

Ashna juga menjadi kepala pada kantor perwakilan untuk Provinsi Kandahar dalam bidang pelayanan pembangunan wilayah pedesaan. Tewasnya Ashna sangat disayangkan penduduk setempat, karena dianggap aset yang sangat bernilai tinggi bagi kemajuan kedepannya negara itu.

19 Orang Politikus Dipenjara Secara Masal oleh KPK

Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom
Jakarta - Sebanyak 19 orang politikus tanah air dipenjara secara masal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan KPK dalam upaya penuntasan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu.

Sebelumnya, ke 19 politis Senayan itu ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin (28/1), KPK memutuskan melakukan penahanan serentak terhadap mereka. Diantara para tersangka yang ditahan itu terdapat politisi senior PDIP Panda Nababan, mantan anggota BPK Baharuddin Aritonang, dan mantan Meneg PPN dan Bappenas Paskah Suzetta.

Kasus itu sendiri ikut menyeret Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom. "Berdasarkan hasil penyidikan, ditemuka bahwa para tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan DGS BI," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, kemarin. Menurutnya, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak penahanan, kemarin.

Diakui Johan, seharusnya KPK sudah melakukan penahanan atas 24 tersangka kasus suap tersebut. Namun Rusman Lumban, Willem Tutuarima, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli dan Budiningsih, berhalangan hadir. Kecuali Budiningsih mengatakan dirinya sedang berada di luar kota, sedangkan empat lainnya mengaku sakit.

Meski begitu, kelima tersangka menurut Johan, tetap akan diproses seperti 19 tersangka lainnya yang lebih dulu meringkuk dalam bui KPK. "Langkah selanjutnya, kita melakukan pengecekan kesehatan keempat tersangka. Bila benar sakit akan dilakukan pembantaran. Sedangkan jika tidak, ya ditahan," kata Johan.

Johan juga memastikan akan menahan satu tersangka lainnya, Budiningsih, pada pekan depan. "Dia akan langsung ditahan," tegas Johan, sembari menerangkan bila penahanan atas ke-19 mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 itu dilakukan secara bertahap. Lokasi penahanan juga dibagi dalam empat lokasi.

Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba.

Dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Johan memastikan, usai penahanan (20 hari), KPK akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. "Penahanan untuk keperluan proses pengembangan penyidikan. Pekan depan, kita tingkatkan ke penuntutan," timpalnya.

Penahan masal tersebut menimbulkan reaksi beragam dari beberapa politikus tersebut. Memang ada beberapa di antaranya yang pasrah terhadap penahanan terhadap dirinya, namun cukup banyak pula yang menyesalkan, dengan alasan si pemberi cek perjalanan tersebut, belum dijerat.

Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar, termasuk salah satu pihak yang keberatan. Dia menilai upaya penahanan terhadap dirinya adalah langkah politisasi. "Ini adalah langkah politik dan pencitraan. Jadi semua ini tidak sesuai langkah hukumnya, ini bukan kasus korupsi tapi langkah politik dan kita akan lakukan langkah politik lagi untuk melawan," tegas Paskah.

Panda berasumsi sama dengan Paskah. Panda juga menyayangkan KPK yang memilih menahan dirinya, sebelum upaya hukum yang ditempuhnya melalui Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tuntas.

"Saya sedihkan, proses yang belum selesai dari KY dan MA. KPK harusnya kasih ruang untuk menunggu putusan dari kedua lembaga tersebut. Materinya (putusan) belum sampai pada saya," ungkapnya.

Seperti diketahui, jauh hari sebelum ditahan, Panda melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor yang memvonis rekannya politikus PDIP Dudhie Makmun Murod atas kasus yang sama. Menurut dia, kelimanya melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan atas dirinya.

Panda juga menuding, penahanannya tersebut terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan Senin pekan depan. Sebab, selama ini dirinya selalu menyudutkan KPK dalam setiap RDP dengan Komisi III DPR RI.

Memang sewaktu hendak menahan Panda, KPK terpaksa melakukan upaya jemput paksa. Tapi bukan karena dia menolak diperiksa, melainkan terkait rencana Panda yang akan berangkat ke Batam dalam rangka mengikuti Rapimnas PDIP.

Panda sendiri dibawa ke Gedung KPK dengan pengawalan cukup ketat dari tim penyidik dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun Panda menolak dirinya disebut dijemput paksa. "Saya tidak ditangkap, saya datang ke KPK pakai mobil saya sendiri kok," tegasnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Berbeda dengan Panda dan Paskah, sang whistleblower Agus Condro malah mengaku pasrah dengan keputusan penahanan yang dilakukan KPK. Dia bahkan mengakui akan mengikuti segala proses hukum yang diputuskan oleh KPK.

Namun dibalik kepasrahan Agus, justru menyimpan harapan agar KPK segera menjerat si pemberi uang suap tersebut. "Nggak papa, kita ikuti saja proses ini. Ditahan nggak papa yang penting semakin cepat proses hukum ini berjalan semakin bagus. Karena apa, karena nanti setelah proses ini selesai, KPK bisa menjerat atau mentersangkakan pemberinya," bebernya sebelum digiring menuju Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus cek perjalanan tersebut dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada 26 Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kaitan keterlibatan kasus cek perjalanan tersebut. Namun sementara ini, KPK hanya menjadwalkan penahanan terhadap 24 tersangka.

Diketahui pula, satu orang tersangka, Jeffrey Tongas Lumbanbatu, dari PDIP telah tutup usia. Sementara tersangka Anthony Zeidra Abidin telah berstatus terpidana atas kasus korupsi dana YPPI.

Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis atas empat pembagi cek perjalanan yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.

Dari keterangan keempat orang itu di persidangan, nama istri politikus PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, disebut merupakan pihak yang menyediakan sejumlah cek perjalanan bagi para anggota komisi IX pada saat itu.

Cek perjalanan itu diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004 lalu. Hingga saat ini, KPK belum juga mampu menjerat si pemberi cek itu, termasuk Nunun. Alasan KPK, keberadaan bersangkutan belum diketahui jelas. Sedangkan Nunun menurut KPK, mengaku tengah mengalami sakit lupa ingatan berat.

PDI Perjuangan Tidak Latah Soal Calon Presiden

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata tidak latah terhadap spekulasi diluar yang menyebutkan Rapat Koordinasi Nasional II PDI Perjuangan akan memutuskan siapa calon presiden yang akan diusung dalam pemilu mendatang.

Rakornas PDIP yang digelar sejak Jumat hingga Minggu (28-30/1/2011) itu, menurut beberpa pungsionaris PDIP hanya membahas penentuan kapan partai akan memutuskan kandidat capres yang akan diusung pada pilpres mendatang. Isu strategis lain yang akan dibahas di antaranya mengenai besaran ambang batas parlemen serta rencana bergabungnya sejumlah parpol ke PDI-P.

”Sejauh ini masih pada tahapan lobi dan belum diputuskan karena kami ingin mendapat masukan mengenai kondisi di daerah,” tegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (28/1/2011).

Rakornas II partai moncong putih itu dibuka langsung Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jumat malam, kemaren. Dikesempatan berpidato, Megawati hanya menekankan perlunya memerhatikan dan menjaga pulau-pulau terluar agar pengalaman kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang.

Uniknya, sedikitpun Megawati tidak menyinggung soal apapun yang nantikan akan dibahas dalam rakornas itu. Kali ini Rakornas II PDI-P dihadiri 126 peserta, terdiri dari fungsionaris DPP dan DPD di seluruh Indonesia.

Tampak pula kehadiran sejumlah Ketua DPD PDI-P yang menjabat gubernur, di antaranya Moh Sani (Gubernur Kepulauan Riau), Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat), Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur), Karel A Ralahalu (Gubernur Maluku), dan Sjahroedin ZP (Gubernur Lampung).

Agenda Rakornas II PDI-P antara lain mengevaluasi hasil pilkada 2010, evaluasi program kerja partai dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia partai dan program-program untuk kesejahteraan rakyat, serta mengoptimalkan sinergi tiga pilar partai, yakni struktur partai, kader partai di legislatif, dan kader partai yang menjabat sebagai pimpinan daerah.

Saat jumpa pers, Kamis malam, Tjahjo menyatakan, evaluasi pilkada sepanjang 2010 menjadi salah satu agenda pertemuan, di antaranya menyangkut efisiensi untuk memenangkan kader.

Hasil evaluasi, menurutnya, akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi pemenangan pilkada pada 2011. Target PDI-P memenangi sebanyak-banyaknya pilkada. ”Kami juga akan mencermati setiap gelagat dan dinamika politik secara nasional yang tentunya memiliki indikasi di daerah,” katanya.

Ketika disinggung wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan PDI-P di pemerintahan pada 2011, Tjahjo menegaskan, sebagaimana diputuskan dalam Kongres III di Bali, PDI-P tidak ingin melibatkan diri dalam pemerintahan di pusat.

"Sementara di daerah, tidak masalah bila mau berkoalisi dengan partai yang berada di pemerintahan pusat," tegasnya.