Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. |
Sekadar diketahui, total nilai kontrak pada proyek itu adalah sebensar Rp 47,23 miliar. Dana sendiri bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Salatiga tahun 2008.
"Ada unsur korupsi yang dilakukan oleh rekanan yang mengerjakan proyek," kata Kepala Bidang Investigasi BPKP Jawa Tengah, Sumitro, lapor situs Tempo, Kamis (7/10).
Meski demikian, Sumitro menolak menjawab siapa rekanan yang dimaksud. "Tugas kami hanya melakukan audit. Yang menyatakan aseseorang bersalah adalah kepolisian," ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Mochtar Hussein, menambahkan, audit yang dilakukan BPKP merupakan permintaan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Februari lalu terhadap dugaan korupsi pada proyek jalan lingkar Salatiga tahun anggaran 2008. "Hasil audit akan kami serahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah pekan depan," katanya.
Mochtar menjelaskan, bentuk penyimpangan yang dilakukan rekanan antara lainnya dengan menetapkan harga satuan baru yang terlalu mahal. Ada juga karena pembiayaan pekerjaan yang sebenarnya tidak ada. "Misalnya ongkos pembuangan tanah galian, padahal, tanah galian tidak dibuang, bahkan dipakai lagi," ujarnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Salatiga Valentino Tanto Haribowo belum berani berkomentar banyak seputar dugaan korupsi pada kasus tersebut. "Kami masih menunggu hasil audi BPKP secara tertulis," ujarnya.
Meski begitu, dia berani menjamin Pemerintah Salatiga akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada proses hukum.
Tidak ada komentar: