upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » » » 19 Orang Politikus Dipenjara Secara Masal oleh KPK

Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom
Jakarta - Sebanyak 19 orang politikus tanah air dipenjara secara masal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan KPK dalam upaya penuntasan kasus suap cek perjalanan (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu.

Sebelumnya, ke 19 politis Senayan itu ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin (28/1), KPK memutuskan melakukan penahanan serentak terhadap mereka. Diantara para tersangka yang ditahan itu terdapat politisi senior PDIP Panda Nababan, mantan anggota BPK Baharuddin Aritonang, dan mantan Meneg PPN dan Bappenas Paskah Suzetta.

Kasus itu sendiri ikut menyeret Mantan DGS BI Miranda Swaray Goeltom. "Berdasarkan hasil penyidikan, ditemuka bahwa para tersangka diduga menerima suap terkait pemilihan DGS BI," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, kemarin. Menurutnya, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak penahanan, kemarin.

Diakui Johan, seharusnya KPK sudah melakukan penahanan atas 24 tersangka kasus suap tersebut. Namun Rusman Lumban, Willem Tutuarima, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli dan Budiningsih, berhalangan hadir. Kecuali Budiningsih mengatakan dirinya sedang berada di luar kota, sedangkan empat lainnya mengaku sakit.

Meski begitu, kelima tersangka menurut Johan, tetap akan diproses seperti 19 tersangka lainnya yang lebih dulu meringkuk dalam bui KPK. "Langkah selanjutnya, kita melakukan pengecekan kesehatan keempat tersangka. Bila benar sakit akan dilakukan pembantaran. Sedangkan jika tidak, ya ditahan," kata Johan.

Johan juga memastikan akan menahan satu tersangka lainnya, Budiningsih, pada pekan depan. "Dia akan langsung ditahan," tegas Johan, sembari menerangkan bila penahanan atas ke-19 mantan anggota komisi IX DPR RI periode 1999-2004 itu dilakukan secara bertahap. Lokasi penahanan juga dibagi dalam empat lokasi.

Sembilan tersangka yakni Poltak Sitorus, Soetanto Pranoto, Danial Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, M. Iqbal, Martin Bria Sera, Ahmad Hafid Samawi, dan Paskah Suzetta ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan tujuh tersangka lainnya, diantaranya Panda Nababan, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan Max Moein diinapkan sementara di Rutan Salemba.

Dua tersangka wanita, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasina dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Hanya Agus Condro Prayitno yang ditahan di tempat terpisah yakni Rutan Polda Metro Jaya. Alasan pemisahan penahanan terhadap Agus karena dia dianggap sebagai whistleblower dalam kasus tersebut.

Johan memastikan, usai penahanan (20 hari), KPK akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. "Penahanan untuk keperluan proses pengembangan penyidikan. Pekan depan, kita tingkatkan ke penuntutan," timpalnya.

Penahan masal tersebut menimbulkan reaksi beragam dari beberapa politikus tersebut. Memang ada beberapa di antaranya yang pasrah terhadap penahanan terhadap dirinya, namun cukup banyak pula yang menyesalkan, dengan alasan si pemberi cek perjalanan tersebut, belum dijerat.

Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar, termasuk salah satu pihak yang keberatan. Dia menilai upaya penahanan terhadap dirinya adalah langkah politisasi. "Ini adalah langkah politik dan pencitraan. Jadi semua ini tidak sesuai langkah hukumnya, ini bukan kasus korupsi tapi langkah politik dan kita akan lakukan langkah politik lagi untuk melawan," tegas Paskah.

Panda berasumsi sama dengan Paskah. Panda juga menyayangkan KPK yang memilih menahan dirinya, sebelum upaya hukum yang ditempuhnya melalui Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), tuntas.

"Saya sedihkan, proses yang belum selesai dari KY dan MA. KPK harusnya kasih ruang untuk menunggu putusan dari kedua lembaga tersebut. Materinya (putusan) belum sampai pada saya," ungkapnya.

Seperti diketahui, jauh hari sebelum ditahan, Panda melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor yang memvonis rekannya politikus PDIP Dudhie Makmun Murod atas kasus yang sama. Menurut dia, kelimanya melakukan pelanggaran kode etik terkait tuduhan atas dirinya.

Panda juga menuding, penahanannya tersebut terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan Senin pekan depan. Sebab, selama ini dirinya selalu menyudutkan KPK dalam setiap RDP dengan Komisi III DPR RI.

Memang sewaktu hendak menahan Panda, KPK terpaksa melakukan upaya jemput paksa. Tapi bukan karena dia menolak diperiksa, melainkan terkait rencana Panda yang akan berangkat ke Batam dalam rangka mengikuti Rapimnas PDIP.

Panda sendiri dibawa ke Gedung KPK dengan pengawalan cukup ketat dari tim penyidik dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun Panda menolak dirinya disebut dijemput paksa. "Saya tidak ditangkap, saya datang ke KPK pakai mobil saya sendiri kok," tegasnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Berbeda dengan Panda dan Paskah, sang whistleblower Agus Condro malah mengaku pasrah dengan keputusan penahanan yang dilakukan KPK. Dia bahkan mengakui akan mengikuti segala proses hukum yang diputuskan oleh KPK.

Namun dibalik kepasrahan Agus, justru menyimpan harapan agar KPK segera menjerat si pemberi uang suap tersebut. "Nggak papa, kita ikuti saja proses ini. Ditahan nggak papa yang penting semakin cepat proses hukum ini berjalan semakin bagus. Karena apa, karena nanti setelah proses ini selesai, KPK bisa menjerat atau mentersangkakan pemberinya," bebernya sebelum digiring menuju Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus cek perjalanan tersebut dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada 26 Mantan Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kaitan keterlibatan kasus cek perjalanan tersebut. Namun sementara ini, KPK hanya menjadwalkan penahanan terhadap 24 tersangka.

Diketahui pula, satu orang tersangka, Jeffrey Tongas Lumbanbatu, dari PDIP telah tutup usia. Sementara tersangka Anthony Zeidra Abidin telah berstatus terpidana atas kasus korupsi dana YPPI.

Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis atas empat pembagi cek perjalanan yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.

Dari keterangan keempat orang itu di persidangan, nama istri politikus PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti Daradjatun, disebut merupakan pihak yang menyediakan sejumlah cek perjalanan bagi para anggota komisi IX pada saat itu.

Cek perjalanan itu diduga terkait dengan upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI pada 2004 lalu. Hingga saat ini, KPK belum juga mampu menjerat si pemberi cek itu, termasuk Nunun. Alasan KPK, keberadaan bersangkutan belum diketahui jelas. Sedangkan Nunun menurut KPK, mengaku tengah mengalami sakit lupa ingatan berat.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply