MUARA TEWEH – Benar saja, setiap ada kebijakan pengetatan pastilah ada solusinya yang juga diatur pihak pejabat pusat. Seperti masalah pengolahan kayu, dibalik ketatnya pengawasan aparat soal kegiatan sektor kehutanan secara illegal yang kerab dilakukan sebagian masyarakat terutama pekerja kayu, ada mekanisme khusus dikeluarkan pihak pusat guna membantu penyediaan bahan bagi kebutuhan daerah dan masyarakatnya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ir H Iwan Fikri, melalui Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan H Muhammad Romsyah Bagan Shut, MMA, mengatakan, masyarakat bisa menjadi pekerja kayu legal melalui mekanisme sesuai dengan Permenhut P-51/2006, jo Permenhut P-62/2006 dan jo Permenhut P-33/2009.
“Permenhut P-51 mengatur tentang hutan rakyat dikerjakan oleh masyarakat yang bisa dikeluarkan payung hukum berupa dokumen SKAU (surat keterangan asal usul barang). Sedangkan Permenhut P-62 dan P-33 hanya mengatur penambahan jenis kayu yang bisa dikerjakan masyarakat,” kata Romsyah, didampingi Kasi Peredaran Hasil Hutan, Tunggul Aliwijoyo, Shut, Rabu sore.
Pernyataan dua pejabat penting dilingkungan Dinas Kehutanan Perkebunan Barut itu diungkapkan setelah dikonfirmasi terkait kasus penangkapan pelaku pembalakan liar dilakukan masyarakat bernama Asmuni, yang baru ditangani pihak Polres Barut. “Mendukung kegiatan masyarakat, termasuk kebutuhan daerah bisa dengan cara itu. Hal itu sudah lama kita sosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, tepatnya 2007 silam,” timpalnya.
Bagaimana prosesnya? Pertama, kata Romsyah, masyarakat menyediakan lahan kebun sendiri yang diatasnya terdapat tanam tumbuh pohon kayu jenis rimba campuran seperti diatur dalam Permenhut itu. Di antaranya kayu yang bisa dikerjakan masyarakat adalah Pohon Durian, Cempedak, Sungkai, Sengon, Mahoni dan Jati. Pemilik lahan mengajukan surat permohonan kepada Kades yang sudah mendapat predikat sebagai salah satu pejabat penerbit SKAU sesuai SK Bupati.
Selanjutnya, permohonan pemilik lahan melalui Kades, ditindak lanjuti dengan surat permohonan pemanfaatan kayu dilahan itu kepada dinas teknis. Nanti setelah dilakukan pengukuran untuk kemudian dikeluarkan surat izin operasinya, dokumen barang dikeluarkan dinas teknis.
“Dokumennya ya berupa SKAU itu. Kades yang masuk dalam SK bupati juga bisa mengelurkan dokumen, namun setelah mendapat rekom dari dinas teknis. Dibeberapa daerah di enam kecamatan Barut, system itu sudah ada yang berjalan. Bila masyarakat kota Muara Teweh menghendaki kebutuhan kayu bisa mengikuti cara itu, atau bisa juga menghubungi pihak desa yang sudah menjalankan program itu,” imbuh Romsyah.
Terkait program permenhut itu, diakui Romsyah sudah ada 60 Kades mengikuti pelatihan sebagai pejabat penerbit SKAU. “Saya bisa arahkan kepada masyarakat atau pihak proyek yang membutuhkan bahan kayu ke beberapa desa yang kami nilai berhasil dengan program ini,” ucap Romsyah, namun tak merinci daerah dimaksud.
Berita terkait :
Business
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
Home
»
Analysis
»
Barito
»
baritotoday
»
breakingnews
»
dailynews
»
headlinenews
»
muarateweh
» Bisa Bekerja Kayu dengan Dokumen SKAU
METRO BARITO's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ADVENTORIAL
Popular
-
Limbah Rumah Sakit Jakarta - Kesannya saja, orang kesehatan itu berprilaku sehat. Tapi kenyataannya malah lebih jorok dibanding warga. Baya...
-
Andre Taulany memberikan hak pilih dalam Pilkada Tangsel sebelumnya. Tangsel - Pemutahiran dapat pemilih Pilkada Kota Tangerang Selatan Pro...
-
SUARAPUBLIC.COM - Rumor yang beredar melalui pesan singkat mengenai pemusnahan ayam dan babi yang sengaja disuntikkan virus HIV/AIDS, mereb...
-
SUARAPUBLIC.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, mendukung pemindahan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke daerah lain. Menurut Dede, ...
-
SUARAPUBLIC.COM - Sedikitnya ada 30 ribu pelanggan PT PLN Cabang Kota Dumai, Riau, yang masih nunggak dalam pelunasan rekening listrik. Man...
Top News
-
web PALANGKARAYA - Ruang gerak calo rekturmen CPNS diwilayah Kalimantan Tengah terus dipersempit. Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Brigje...
-
ilustrasi kereta kencana (web) DARI sekian banyak peserta helaran Kemilau Nusantara 2010, tim kesenian dari Jawa Timur banyak menarik perha...
-
MUARATEWEH - Perbuatan Ayu(25), bukan nama sebenarnya, semoga menjadi pelajaran berharga bagi ibu rumah tangga lainnya. Ulahnya, tak saja m...
-
Dinas Teknis Diharapkan Bertindak Tegas Dok : SUARAPUBLIC Ini salah satu contoh kerusakan hutan setelah lahan diberikan IUP kepada p...
-
Wabup Barut, Oemar Zaki, Owner PT.Mitra Barito, Nadalsyah(Koyem), Komisaris Utama PT.Mitra Barito Ruhut Sitompul, menekan tombol sirine ...
Pilihan
-
Kunjungan kerja pejabat Barut ke tambak ikan terbesar milik pengusaha batu bara diderah setempat beberapa bulan lalu. kontras dengan na...
-
Lahan Sawah Desa Rodok. (web) MUARATEWEH - Ditengah keterpurukan usaha masyarakat Kabupaten Barito Utara, Kalimanta Tengah, lima tahun ...
-
Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Semarang - Proyek pembangunan Jalan Lingkar Kota Salatiga terancam bermasalah. Audit Badan Pengawasan ...
-
Kunjungan kerja pejabat Barut ke tambak ikan terbesar milik pengusaha batu bara diderah setempat beberapa bulan lalu. kontras dengan nasib ...
-
Jakarta - Panitian pelaksana pelayanan jemaah haji Indonesia, Senin (11/10/2010), mulai memberangkatkan jemaah haji 2010 kloter pertama ke ...
Advertorial
SPONSORED
ADVENTORIAL
Populer
-
web PALANGKARAYA - Ruang gerak calo rekturmen CPNS diwilayah Kalimantan Tengah terus dipersempit. Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Brigje...
-
ilustrasi kereta kencana (web) DARI sekian banyak peserta helaran Kemilau Nusantara 2010, tim kesenian dari Jawa Timur banyak menarik perha...
-
MUARATEWEH - Perbuatan Ayu(25), bukan nama sebenarnya, semoga menjadi pelajaran berharga bagi ibu rumah tangga lainnya. Ulahnya, tak saja m...






Tidak ada komentar: