upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Tiga Jaksa Kejaksaan Tinggi Kaltim Dicopot

Sebanyak tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dicopot dari jabatannya dan telah difungsionalkan di Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tipikor pada Bank Kalimantan Timur.

"Hasil dari pemeriksaan tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan telah dinyatakan sebanyak tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan perbuatan tercela dan telah dilakukan pembebasan dari jabatan struktural," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11).

Tiga orang tersebut adalah Baringin Sianturi SH selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amsir Hunuri SH MH selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, dan Eko Nugroho SH selaku Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan Kejaksaan Negeri setempatm.

"Ketiga orang tersebut telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan tipikor pada Bank Kalimantan Timur," timpal Harahap.

"Sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 4 angka 1 dan angka 8 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Jadi sudah jelas sementara kena PP Nomor 30 mengenai hukuman disiplin. Namun mereka masih diberikan wewenang untuk mengajukan keberatan," imbuh Babul.

Mereka diduga meminta uang dari Direktur Utama Bank Kalimantan Timur. Sayang, Babul tidak mengetahui nominal tepatnya.

Seperti diketahui, kasus upaya pemerasan dari tiga jaksa itu mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang menyebutkan terjadi pemerasan dilakukan beberapa petinggi Kejati Kaltim.

Selanjutnya pada 18 Agustus 2010, Jamwas mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim, termasuk pejabat pemda setempat.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply