upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Terkesan Pemerintah Pusat Kurang Mendukung Perkembangan Daerah

web
PALANGKARAYA - Dampak buruk akibat belum juga disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengemuka. Berbagai kalangan menilai, belum juga ada kepastian soal RTRWP Kalteng, menguatkan kesan bila pemerintah pusat masih setengah hati mendukung kemajuan perekonomian didaerah, khususnya disektor investasi pemanfaatan SDA setempat.

Sebagaimana sering dikemukakan berbagai kalangan di Kalteng sebelumnya, molornya pengesahaan RTRWP Kalteng sangat berdampak sekali pada kemajuan perekonomian masyarakat setempat. Ini karena, kemajuan usaha masyarakat masih amat sangat tergantung pada tingginya investasi para investor. Sedangkan kini, tepatnya sejak terjadi kontroversi soal RTRWP Kalteng yang berdampak pada molornya pengesahaan, kalangan investor banyak yang menangguhkan kegiatan.

"Kami disini, barometer peningkatan perekonomian dilihat dari banyaknya pakaian dan celana laku setiap harinya. Jujur, sejak terjadi kontroversi soal RTRWP, hingga moloronya beberapa kali pembahasan di kalangan legislatif, terjadi penurunan terus menerus daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pakain," kata Norani, salah seorang pedagang Pasar Barito Permai, Muara Teweh, Kamis (18/11/2010).

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kuala Kapuas, HM Mawardi, mengakui dampak belum diterbitkannya RTRWP Kalteng berpengaruh terhadap pengembangan program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi diwilayahnya. Itu karena, perkembangan program pembangunan dan ekonomi setempat masih tergantung dari maju mundurnya investasi masuk daerah setempat.

"Belum adanya RTRWP ini menjadi kendala dalam pemberian izin kawasan bagi investor. Kini investor pun ragu berinvestasi karena tidak adanya kepastian hukum terkait status kawasan didaerah ini," kata HM Mawardi kepada wartawan, kemaren.

Karenanya, kader PDIP Kalteng itu berharap RTRWP Kalteng segera rampung agar pergerakan perekonomian dan pembangunan kembali bergerak cepat. "Masyarakat sangat berharap hal ini," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejak sebulan terakhir dokumen RTRWP Kalteng baru pada tahap pembahasan oleh Komisi IV DPR RI. Namun apakah sudah rampung atau sebaliknya, masih belum diketahui perisis. Pengesahaan RTRWP Kalteng ini termasuk pemecah rekor terlama, padahal yang namanya tim DPR RI sudah sering kali turun ke daerah yang katanya untuk melihat secara langsung fakta dilapangan.

Layanan Internet Murah Kini Menjangkau Kecamatan

PALANGKARAYA - Tiga tahun belakangan, dunia maya tak lagi asing bagi sebagian masyarakat desa pedalaman di 13 kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tersedianya akses internet dari berbagai operator selular memudahkan pengguna di daerah pedalaman melakukan browsing situs kesukaannya.

Hoby baru masyarakat desa pedalaman Kalteng itu, kini semakin mudah dan nyaman dengan adanya Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) yang belakangan mulai terpasang di masing-masing kecamatan.

Kepala Bidang Teknologi Informatika, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Provinsi Kalteng, Ati Mulayati kepada wartawan di Palangka Raya mengatakan, PLIK kini sudah terpasang di 111 kecamatan di Kalteng. Rencananya program itu untuk 132 kecamatan setempat.

"Bisa dikatakan PLIK untuk Kalteng sudah melebihi target ditetapkan sebanyak 112 kecamatan atau sekitar 93 persen. Ada juga kecamatan yang lebih dari satu terpasang PLIK," ungkap Ati Mulayati.

Menurutnya, jaringan internet untuk kecamatan itu adalah program pemerintah pusat melalui Univesal Service Obligation (USO). Program itu, imbuhnya, dikelola langsung Balai Telekomunikasi Infomatika Pedesaan (BTIP) Ditjen Postel Kementerian Komunikasi RI.

"PLIK sebagai perwujudan dari visi, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berbasis informasi secara bertahap hingga 2025," tegasnya.

Tujuan lainnya yakni untuk meningkatkan sinergitas, integritas pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan komunikasi sebagai wahana partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.

Namun, meski itu salah satu program pemerintah pusat yang tujuannya agar masyarakat desa pedalaman juga melek ilmu teknologi, tetap saja dikenakan tarif. "Tarifnya murah, hanya Rp 2000 per jam," kata Ati.

Diakuinya, sebagai penyedia jasa untuk program layanan internet di kecamatan itu adalah PT Aplkanus Lintasarta. Jaringan internet yang sudah tepasang tersebut, dipastikan akan terkoneksi secara keseluruhan pada akhir Desember.

Diharapkan program itu bisa memberikan pembelajaran untuk masyarakat, terutama cara-cara menggunakan internet dan aplikasinya, kemudian bisa menyediakan portal usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) serta pengembangan portal pendidikan bagi anak - anak di pedesaan.

"Akan tetapi, PLIK akan dapat berjalan dengan baik dan lancar, perlu dukungan pemerintah daerah baik kabupaten, kota dan kecamatan untuk melibatkan UMKM dalam memanfaatkan sarana tersebut guna pemberdayaan masyarakat desa dalam meningkatkan produktivitas dan peningkatan ekonomi daerah," ucapnya.

"Seluruh provinsi akan mendapatkan program layanan internet, hanya jumlahnya tidak sama tiap daerah, tergantung dari usaha masing - masing wilayah memperjuangkannya," timpalnya.

Diyakininya, memasuki 2011 nanti seluruh kecamatan di Kalteng, sudah terpasang seratus persen program PLITK. Untuk itu, diharapkan program itu mampu dimanfaaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat di kecamatan dan desa pedalaman, paling tidak untuk pengenalan internet dan komputer.

"Pasilitas itu bisa juga dimanfaatkan untuk pelatihan atau kursus ilmu komputer dan internet, untuk tempat praktek bagi pelajar yang belum memiliki laboratorium komputer. Karena sebagian PLIK ditempatkan pada lokasi sekolah sehingga mudah diakses," pungkasnya.

Tenaga Honorer Pemkot Banjarbaru Pertanyakan Nasib


BANJARBARU-Ditengah prosesi tahap pendaftaran peserta pada pelasanaan penerimaan CPNS Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang berlangsung, aksi demo justru dilancarkan para tenaga honorer setempat.

Mereka pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkot Banjarbaru meminta bantuan wakil rakyat setempat untuk menyelesaikan nasib mereka yang tak juga dianggat menjadi CPNS padahal sudah lama mengabdi di instansi pemerintahaan setempat. Kemaren mereka menemui anggota legislative di kantor DPRD Pemkot setempat.

"Kami sudah lama menjadi pegawai meski baru status tenaga tidak tetap. Sekarang kami menuntut hak kami dan minta kejelasan dari Pemkot Banjarbaru. Kami terpaksa minta bantuan wakil rakyat, karena sudah lama aspirasi ini kami suarakan tapi tak juga ada penyelesaian berpihak kepada kami," kata Syamsu Rizal, salah seorang dari pendemo..

Kepada wartawan disela aksi demo, Syamsu Rizal mengaku bila disirnya sudah lama menjadi pegawai tenaga honorer Disperindagtamben Pemkot Banjarbaru. Menurutnya, aksi demo itu terpaksa mereka gelar karena menemukan banyak janggalan terkait status mereka termasuk penyampaian data dianggap tidak transparan lagi.

Misalnya soal permintaan pengiriman berkas untuk verifikasi BKN pusat terhadap 142 PTT (honorer) yang masuk database rencana diangkat langsung menjadi CPNS Pemkot Banjarbaru. Diakuinya, hingga saat ini baru 85 orang yang diminta mengirimkan berkas. Selebihnya, termasuk dirinya tak ada perintah atau panggilan melengkapi berkas.

Ketidak jelasan itu yang membuat dia bersama rekannya merasa emosi. Mereka sangat berharap kalangan wakil rakyat bisa turut membantu nasib mereka. "Jujur banyak kejanggalan dalam data orang-orang yang masuk database itu. Saya tahu perisis beberapa tenaga honorer yang masuk dibelakang saya. Tapi mereka kok masuk database dan sudah diminta mengirim berkas lagi," ungkapnya kesal.

Terpisah, kepada wartawan pihak Pemkot Banjarbaru mengakui bila pendataan tenaga honorer yang masuk database BKN pusat hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian. "Pendataan itu belum final, tidak benar ada upaya mengkorbankan honorer lainnya. Asal memang memenuhi syarat, mereka tenaga honorer pasti diangkat CPNS," kata Kepala Bapegdiklatda Pemkot Banjarbaru, Wahyudin.

Disebutkannya, nanti 22 November mendatang tim dari BKN pusat yang bertugas melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer datang ke Pemkot Banjarbaru. Bagi tenaga honorer merasa ada yang perlu dikomplain silahkan konfirmasi langsung kepada tim BKN pusat itu.

Formasi Dokter Spesialis di Kalsel Kosong Peminat

Poto : Kompas.com
BANJARBARU (SUARAPUBLIC.CO.CC) - Penerimaan CPNS di tanah air selama beberapa tahun ini ternyata belum mampu mengakomudir jumlah pengangguran didaerah, termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Baru hari ketiga pendaftaran, jatah 281 formasi bagi Kalsel sudah terisi semua oleh para pemalamar.

Ini membuat persaingan semakin ketat. Sebab hingga, Sabtu (13/11/2010), jumlah peserta yang mengirim berkas lamaran ke kantor BKD Kalsel di Banjarbaru, dilaporkan masih banyak. Berkas dikirim melalui kantor pos setempat. Hingga Sabtu siang, tercatat sudah 1.774 berkas masuk meja panitia.

"Kursi kosong tidak ada. Semua formasi sudah terisi. Kita tetap membuka pendaftaran hingga waktu ditentukan. Persaingan ketat tergantung peserta bila hendak lulus dalam pengumuman nanti," kata Birhusaini, Koordinator panitia pelaksana penerimaan CPNS Kalsel kepada wartawan, kemaren.

Diakuinya hingga terakhir pendaftaran dibuka Sabtu siang, jumlah pelamar tercatat sebanyak 1.774 orang. Sebanyak 1.434 berkas mendaftar untuk formasi teknis, kemudian 334 berkas masuk bidang tenaga kesehatan, terakhir formasi guru baru ada enam pelamar.

"Jatah Pemprov Kalsel hanya menerima 281 CPNS. Sebanyak 186 formasi untuk tenaga teknis, 84 lainnya untuk tenaga Kesehatan, dan 11 formasi tenaga guru," jelasnya.

Kondisi ini jauh berbeda dengan jumlah pelamar CPNS dilingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru. Hingga, Sabtu siang, hampir semua formasi masih sepi peminat. Baik untuk tenaga Guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan.

Bahkan 13 formasi untuk tenaga dokter spesialis, hingga berita ini ditulis masih kosong peminat. Pemkot Banjarbaru akan mengusulkan perubahan formasi, bila hingga waktu pendaftaran habis tetap saja tak ada orang yang berminat untuk menjadi tenaga dokter spesialis.

"Usulan perubahan formasi ini kita sampaikan langsung ke Menpan. Tapi masih kita tunggu hingga waktu pendafran habis. Kita tidak biloh mengajukan usulan perubahan bila setelah hasil tes di umumkan," jelas Sartiyuni, Sekretaris Bapegdiklatda Kota Banjarbaru kepada wartawan, kemaren.

Tercatat 100 Ribu Kasus Penderita ISPA di Kalsel

Warga Padang gunakan masker setelah peningkatan penyakit ISPA
BANJARMASIN - Penduduk pulau Borneo, termasuk masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) sejatinya jauh terhindar dari penyakit pernafasan, karena lingkungan setempat memiliki hutan tropis yang mampu menyuplai oksigen buat penduduk dunia. Tapi fakta bicara lain, ternyata pengidap penyakit pernafasan justru meningkat di Kalsel.

Berdasarkan data dinas teknis Kalsel, penyakit pernafasan yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat setempat adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Tiap tahun jumlah penderita penyakit ISPA di Kalsel menunjukan peningkatan signifikan. Tahun ini saja ditemukan 100 ribu orang terkena penyakit ISPA.

"Penyakit ISPA memang masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Kalsel. Tahun ini ada lebih dari 100 ribu kasus terjadi di Kalsel," ungkap drg H Rosihan Adhani MS, Kepala Dinas Kesehatan Kalsel kepada wartawan, kemaren.

Menurut Rosihan, instansi mereka membagi kasus penyakit ISPA dalam dua kategori. Pertama ISPA dengan kategori sesak napas, kemudian kedua ISPA dengan kategori tidak disertai dengan sesak nafas.

Untuk kasus ISPA sesak napas, data Dinkes Kalsel hingga bulan Oktober 2010 menemukan sebanyak 1004 kasus yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Kemudian untuk ISPA bukan sesak napas terdapat 119.350 kasus, juga tersebar di 13 kabupaten/kota.

Kasus ISPA di Kalsel sendiri terbanyak ditemukan di kota Banjarmasin sekitar 33.083 kasus. Penderita ISPA terbanyak kedua ditempati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan 16.384 kasus. Kabupaten Barito Kuala menempati urut tiga dengan 11.760 kasus, kemudian disusul Kota Banjarbaru terdapat 11.716 kasus.

Meningkatnya penderita ISPA di Kalsel diisukan akibat maraknya penambangan batu bara di daerah setempat. Namun Rosihan enggan menjawab isu itu. Ketika disinggung kepadanya, dia hanya menjawab dengan tersenyum.

“Kalau penyebab utama saya belum berani memastikan. Tapi kalau turut mempengaruhi, mungkin juga. Tapi itu dulu, waktu angkutan batu bara melintas pemukiman warga. Sejak adanya jalur khusus jalur batu bara, penderita ISPA mulai berkurang," katanya.

Menurunya, penyebab lain memang karena kualitas udara di wilayah Kalsel belakangan kurang bagus. Penurunan kualitas udara itu akibat pembuangan emisi dari kenalpot kendaraan yang tiap haru lalu lalang. "Pemukiman padat yang kumuh juga bisa memicu munculnya penderita ISPA," pungkasnya.



Sumber:Dinkes Kalsel

Empat Besar Daerah Penderita ISPA
Banjarmasin 33.083 kasus
Hulu Sungai Utara 16.384 kasus
Barito Kuala 11.760 kasus

Tiga Jaksa Kejaksaan Tinggi Kaltim Dicopot

Sebanyak tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dicopot dari jabatannya dan telah difungsionalkan di Kejaksaan Agung. Ketiga jaksa itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tipikor pada Bank Kalimantan Timur.

"Hasil dari pemeriksaan tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan telah dinyatakan sebanyak tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan perbuatan tercela dan telah dilakukan pembebasan dari jabatan struktural," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Jumat (5/11).

Tiga orang tersebut adalah Baringin Sianturi SH selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amsir Hunuri SH MH selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, dan Eko Nugroho SH selaku Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan Kejaksaan Negeri setempatm.

"Ketiga orang tersebut telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan tipikor pada Bank Kalimantan Timur," timpal Harahap.

"Sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 4 angka 1 dan angka 8 PP Nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Jadi sudah jelas sementara kena PP Nomor 30 mengenai hukuman disiplin. Namun mereka masih diberikan wewenang untuk mengajukan keberatan," imbuh Babul.

Mereka diduga meminta uang dari Direktur Utama Bank Kalimantan Timur. Sayang, Babul tidak mengetahui nominal tepatnya.

Seperti diketahui, kasus upaya pemerasan dari tiga jaksa itu mencuat setelah masuknya surat kaleng ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang menyebutkan terjadi pemerasan dilakukan beberapa petinggi Kejati Kaltim.

Selanjutnya pada 18 Agustus 2010, Jamwas mengirimkan tim sebanyak empat orang yang dipimpin Burhanuddin untuk memeriksa pejabat Kejati Kaltim, termasuk pejabat pemda setempat.

Jalan Desa Lok Buntar Penuh Kubangan Lumpur

MARTAPURA – Jalan Desa Lok Butar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), penuh dengan kubangan lumpur. Warga setempat mengeluh karena sangat menganggu perekonomian warga setempat.

"Kami sudah sering sampaikan tentang kondisi jalan didesa ini, tapi hingga kini belum juga ada perbaikan dari pemkab. Sudah puluhan tahun kondisi jalan desa seperti ini," ucap Paisal, Kepala Desa Lok Buntar kepada wartawan, siang ini, Rabu (03/11/2010).

Diakuinya bila jumlah penduduk setempat saat ini sudah mencapai empat ribuan lebih. Hal itu menandakan bila usaha masyarakat setempat cukup maju. Hanya sayang, kerja keras warga tak didukung fasilitas memadai, termasuk jalur transportasi.

"Disini kerja pokok warga adalah bertani ladang. Dari hasil pertanian itu kemudian dipasarkan ke pasar tradisional kota terdekat. Selama transportasi rusak, biaya angkut melambung dan sangat berpengaruh terhadap pendapatan warga tiap harinya," ungkapnya.

Pantauan dilokasi, tampak ada hamparan pasir yang panjangnya kurang lebih dua kilometer. Sisianya hingga mencapai desa setempat baru akses jalan tanah. "Bila hujan, jalan ini sama sekali tak bisa dilewati kendaraan," timpal Paisal.

Kondisi jalan rusak parah itu sangat dikeluhkan warga setempat. Hal itu karena jalan itu merupakan satu-satunya akses menuju desa itu ke ibukota kecamtan dan pasar kota terdekat.

"Bila terjadi hujan kami terpaksa ekstra hati-hati karena semuanya
berlumpur, bahkan sepeda motor sering jatuh karena licin dan berlumpur," timpalnya.

Diakuinya bila usulan sering disampaikan kepada Dinas PU setempat, namun upaya perbaikan transportasi menuju desa mereka belum juga ada aksi dari pihak dinas teknis. "Ini sangat menyakitkan perasaan warga desa," imbuhnya.

Menurutnya, kondisi jalan rusak itu juga menghabat lanjunya perkembangan desa setempat. Karena sebelumnya, desa sangat maju lantaran para pedagang bisa leluasa membawa barang dagangannya dari kota. Sebaliknya hasil pertanian mudah dijual di kota.

"Ini sangat bertolak belakang dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah. Bagaimana hendak maju masyarakat disuatu kampung bila transportasinya buruk seperti ini," pungkasnya.

Hasan sekretaris Desa setempat, menambahkan, mayoritas masyarakatnya saat ini masih tergolong miskin, karena mengandalkan hasil pertanian dan lebih parah lagi di tahun 2010 ini panen gagal, karena semua sawah tergenang air menyebabkan padi tak bisa berbuah.

"Kita anggap tahun ini panen gagal karena padi tak bisa berbuah di tambah lagi air di persawahan hampir satu meter," ungkap Hasan.

Memang melihat kundisi jalan yang tingginya hampir sama dengan permukaan air dirawa sungai Martapura, sangat sulit bisa baik bila tak ditangani secara intens dari dinas teknis. "Ini sanga menyulitkan aktivitas warga," timpal Hasan.

Sektor Pertambangan Sulitkan Kukar Swasembada Pangan 2012

SAMARINDA - Pakar pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) Akhmad Zaini mengatakan, berat bagi Kukar dan Kaltim untuk mencapai swasembada pangan di 2012. Pasalnya, kebijakan sektor pertambangan batubara yang terus menjadi musuh sektor pertanian tak bisa diredam dan kian membabi buta.

"Pertambangan jadi lawan pertanian dan ancaman terbesar pertanian di Kaltim, khususnya Kukar," katanya.

Berdasarkan riset yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kukar, kususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang dan Loa Kulu yang menjadi sentra pertanian, penurunan produksi dan mutu produksi lahan pertanian yang berada di daerah sekitar tambang batubara disebabkan faktor pasokan kualitas air.

Dalam beberapa kasus, pasokan air yang masuk ke lahan pertanian berkurang akibat penyempitan saluran air yang disebabkan sedimentasi dari aktivitas tambang. Sementara, kualitas air yang tidak baik disebabkan karena bercampur dengan air yang berasal dari lokasi tambang. Apalagi jika air yang masuk ke lahan pertanian bercampur dengan bahan pencemar seperti Fe atau besi.

Dari sejumlah lokasi lahan pertanian di Kukar yang pernah dilakukan riset, produksi padi yang berkisar 2,8 sampai 3 ton per ha, mengalami penurunan menjadi 2,4 sampai 2,5 ton per tahun.

"Tanaman padi yang berada di sekitar tambang kebanyakan menjadi kerdil. Bahkan pertanian yang sangat berdekatan dengan kubangan tambang hanya 1,8 ton per ha," imbuhnya.

Di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, kelompok tani mengalami permasalahan gabah yang cepat busuk. Ia mengatakan, gabah kering dengan perlakuan yang sudah sesuai tidak bertahan lama. Hanya dalam seminggu, gabah kering yang disimpan petani mengalami pembusukan.

Solusi terbaik mengatasi, konversi lahan pertanian ke tambang batubara yang kian meluas adalah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Zaini mengatakan, kendati belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU No.42 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Pemerintah Daerah bisa berinovasi membuat Perda tentang itu.

"UU No.4/2009 sudah mengatur, tidak boleh melakukan alih fungsi lahan di daerah sentra pertanian karena dapat mengancam ketahanan pangan," katanya. SUMBER : TRIBUNKALTIM.co.id

Data Tambang Batubara di Kukar :
Tahun   Jumlah IUP   Luas Area (ha)
2005          347            528.083,81
2007          412            660.886,21
2009          687            1.237.374,00
2010          749            1.725.231,41
Sumber data : Jatam Kaltim (asi)

Pekerja Tambang Terbanyak Pakai Narkoba

ilustrasi (web)
BANJARMASIN - Pengguna narkotik dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Kalimantan Selatan dalam beberapa tahun terakhir didominasi para pekerja tambang. Dari 1.073 kasus selama 2009, ada 841 di antaranya adalah para pekerja tambang.

"Data Badan Narkotika Provinsi (BNP) pada 2009 dari 1.073 pengguna obat-obatan terlarang atau berbahaya yang telah ditangani atau diproses aparat terkait, sebanyak 841 orang adalah pekerja di sektor swasta," kata ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalsel AKBP Syahbani.

Sektor swasta tersebut, kata dia, terbanyak adalah warga yang bekerja di sektor pertambangan selain juga sebagai pedagang maupun pengusaha lainnya.

"Orang tambang biasanya datang ke Banjarmasin dengan membawa banyak uang, dan dimanfaatkan untuk berfoya-foya antara lain untuk membeli narkoba," katanya.

Selain itu, penggunaan narkoba oleh pekerja tambang diduga juga untuk menjaga agar mereka lebih tahan bekerja.

Menurutnya, pada 2010 hingga Mei, kasus penggunaan narkoba oleh swasta atau pekerja tambang juga masih tinggi yaitu 397 kasus. Kemudian yang telah diproses 276 di antaranya dilakukan oleh swasta yang juga didominasi pekerja tambang.

Awang Faroek Tersinggung

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku tersinggung terhadap kedatangan Komisi XI DPR RI ke Kaltim yang tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemprov, tapi langsung ke Penajam Paser Utara (PPU).

Soal ketersinggungannya itu disampaikan Awang Faroek saat diskusi Hari Sumpah Pemuda di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur, Kamis (28/10). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi berkunjung ke PPU pada Rabu (27/10).

“Ada Komisi XI yang datang harusnya komunikasi dulu dengan Gubernur, baru ke daerah. Saya tersinggung,” katanya, dalam pertemuan yang pesertanya para pemuda tersebut.

Diketahui, kedatangan Achsanul Qosasi ke PPU untuk memantau lokasi pembangunan jembatan di Nipahnipah. Di lokasi bakal dibangun Jembatan Nipahnipah (PPU)-Melawai (Balikpapan) yang digagas oleh Pemkab PPU.

Dalam kunjungan itu, Achsanul mengatakan, dari sisi ekonomisn rencana pembangunan Jembatan Nipahnipah-Melawai sangat visibel dan ekonomis. "Saya yakin, akan banyak investor yang datang kemari (PPU, Red.),” ungkapnya.

Menurut Gubernur, silakan saja ada pembangunan Jembatan Nipahnipah-Melawai tersebut. Tapi saat ini yang sudah disepakati untuk menghubungkan PPU-Balikpapan adalah Jembatan Pulau Balang yang proyeknya sedang berjalan.

Menurutnya, proyek Jembatan Pulau Balang juga sudah ada di blue book-nya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Saya tidak menolak (Jembatan Nipahnipah-Melawai, Red.), tapi apakah sudah diteliti? Jembatan nanti masuk ke tengah kota, apa nggak buat macet Balikpapan?” kata Awang.

Terlebih lagi saat ini bentang pendek Jembatan Pulau Balang sudah dikerjakan. Proyek ini juga sudah dilakukan uji kelayakan sejak 1997 dan konstruksi dikerjakan pada tahun yang sama.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Rusmadi menyebutkan, sebelum menyetujui Jembatan Pulau Balang pada 1997 lalu, Pemprov juga sudah melakukan kajian terhadap opsi lain.

Di antaranya, jembatan Gunung Steleng-Balikpapan, dan Nipahnipah-Melawai. ”Saat itu, berdasarkan kajian, Jembatan Pulau Balang-lah yang dinilai layak untuk dibangun,” kata Rusmadi.

Dengan dibangunnya jembatan itu pergerakan barang dan jasa dengan skala besar bisa dilakukan. Sehingga, akan menumbuhkan aktivitas produksi dan memberi multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi.

"Yang penting, dalam pembangunan jembatan itu kita tetap memperhatikan faktor lingkungan," terangnya. Perkembangan saat ini, proyek jembatan tengah menuntaskan untuk bentang pendek sepanjang 470 meter.

Realisasi bentang pendek sekarang sudah menyentuh 30,3 persen. Dana yang sudah dikucurkan Rp 178 miliar. Sedangkan untuk bentang panjang dengan panjang 1.344 meter, dalam pembangunannya nanti diharapkan dari APBN dan bantuan pinjaman luar negeri. Total dana yang dibutuhkan adalah Rp 3,3 triliun. SUMBER : POSMETROBALIKPAPAN

Korupsi Kecil tak Harus Dihukum

MARTAPURA - Pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara relatif kecil tidak harus dihukum hingga masuk penjara. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Didiek Soekarno, di Banjarbaru, kemaren.

Pernyataan itu juga disampaikannya pada sosialisasi penegakan hukum perdata dalam implementasi kewenangan kejaksaan sebagai kuasa negara atau pemerintah, BUMN dan BUMD di Martapura.

Menurut dia, meski tergolong pelanggaran tindak pidana yang merugikan keuangan negara tetapi apabila nilainya kecil berkisar Rp5 - Rp10 juta maka penanganannya lebih diarahkan kepada pembinaan.

"Rasanya kurang adil jika hanya korupsi Rp5 - Rp10 juta pelakunya sampai masuk sel sehingga lebih bijak jika penanganannya diserahkan sesuai aturan kepegawaian," ungkapnya.

Kebijakan tidak menangani kasus korupsi kecil itu akan diterapkan sepanjang kepemimpinannya disamping tetap mengutamakan langkah pengawasan dan pencegahan munculnya tindak pidana korupsi.

Jika kasus korupsi kecil-kecilan itu ditangani maka justru menambah kerugian negara karena kasus yang ditangani kecil sementara penanganannya membutuhkan biaya yang lebih besar.

"Misalnya korupsi yang ditangani menyebabkan kerugian negara tidak sampai Rp10 juta begitu ditangani justru menghabiskan biaya Rp60 juta berarti malah menambah kerugian negara," ujar dia.

Di sisi lain pegawai negeri terikat pada aturan kepegawaian yang ketat sehingga jika ada pelanggaran maka pelakunya bisa dibina untuk memperbaiki sikap agar tidak mengulangi perbuatan.

Selain pembinaan, katanya, pegawai bersangkutan juga masih bisa menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya karena nilai uangnya relatif kecil.

"Intinya sepanjang uang yang menyebabkan kerugian negara bisa dikembalikan maka bisa saja kasusnya tidak diproses. Namun jika tidak bisa mengembalikan apalagi mengulangi perbuatan maka kasusnya harus diproses," tegasnya. SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID

Jembatan Kalahien Rampung Akhir November

PALANGKARAYA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng, Ben Brahim S Bahat mengatakan, penyelesaian pekerjaan pembangunan Jembatan Kalahien di ruas jalan Palangkaraya-Buntok terus dimaksimalkan. Hal itu agar jembatan rampung sesuai target.

"Saat ini masih dalam tahap pemasangan lantai. Bila sudah selesai dilakukan ujicoba kekuatan jembatan. Kami rencanakan ujicoba dilaksanakan antara 21 hingga 25 November nanti," kata Ben Brahim S Bahat kepada wartawan.

Ben Brahim yakin, Jembatan Kalahien sudah bisa digunakan dan bahkan diresmikan akhir November nanti. Jembatan Kalahien memiliki panjang 260 meter, merupakan jembatan keempat, terpanjang di ruas jalan Palangkaraya-Buntok.

Jembatan itu dibangun sejak 1998 dengan total dana dialokasikan mencapai Rp 90 miliar. Bila jembatan itu sudah dinyatakan rampung maka Kota Palangkaraya sudah bisa terhubung dengan empat kabupaten di kawasan Barito, dengan tanpa melewati ruas jalan Banjarmasin.

Empat kabupaten itu di antaranya Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya. "Kami sangat berterima kasih kepada gubernur Kalteng bila jalur Palangkaraya-Buntok berhasil mulus dijalankan," ucap Romadhan, warga Buntuk, kemaren.

Diusulkan UMR Kalteng Sebesar Rp 1.134.578

PALANGKARAYA - Kabar gembira buat buruh maupun tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah mengusulkan upah minimum regional (UMR) 2011 setempat sebesar Rp 1.134.578.

Keputusan itu diperoleh dari rapat pembahasan upah minimum regional (UMR) provinsi Kalteng yang digelar belum lama ini. "Usulan UMR tersebut dilakukan melalui penelitian standar hidup layak," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Herry Susanto Moelyono, kemaren.

Menurutnya, penetapan kenaikan UMR juga memerhatikan kemampuan para pengusaha. UMR Provinsi Kalteng tahun depan lebih tinggi dibanding yang berlaku tahun 2010 ini yaitu Rp 986.590 per bulan.

Terjadi kenaikan sekitar Rp 147.988 atau sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya. "Usulan UMR sudah disampaikan kepada Gubernur Kalteng. Jika sudah disetujui maka akan langsung diberlakukan mulai Januari 2011," katanya.

Komunitas Adat Dayak Dilindungi Secara Hukum Melalui Perda

Contah sengeta tanah di Desa Muara Bakah, di Barut
PALANGKARAYA - Arus kuat investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kerab menimbulkan masalah terutama sengketa tanah adat. Pemprov Kalteng menerbitkan sejumlah peraturan daerah guna melindungi keberadaan komunitas adat dayak tersebut.

Sebagaimana diketahui, eksistensi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dalam mendukung pemerintah memiliki peranan dan fungsi strategis. Maka sewajarnyalah bila pemerintahan setempat turut mendukung eksistensi warga suku lokal.

"Persoalan saat ini semakin kompleks. Banyak masyarakat adat yang tidak mampu dan merasa tidak berdaya untuk memperjuangkan hak miliknya termasuk hak atas tanah," kata Gubernur Kalteng, Teras Narang, disela membuka Musyawarah Nasional (Munas) III MADN di Palangkaraya, kemaren.

Menurutnya, bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, mereka adalah mitra dan rujukan dalam penyelasain masalah dangan masyarakat dayak dan hukum adat. Karenanya, kebudayaan dan lembaga adat dayak diharapkan mampu menjadi penunjang peningkatan partisipasi adat dayak untuk ketertiban dan kemakmuran.

"Untuk melindungi eksistensi keberadayaan komunitas adat dayak, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menerbitkan sejumlah peraturan," ungkap Teras Narang.

Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2008 tentang Lembaga Data Dayak, Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Tanah Adat. "Pergub itu dimasudkan untuk menjamin tanah adat atas kemilikannya," tegas Teras.

Teras Narang Raih Kasta Tertinggi Suku Dayak

Gubernur Kalteng Teras Narang di Desa Nihan
PALANGKARAYA - Musyawarah Nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) digelar sejak kemaren. Gubernur Kalteng yang juga Ketua Umum MADN yang secara resmi membuka Munas III MADN mendapat penghargaan khusus dengan pemberian gelar 'Utus Gantung'

Sebutan Utus Gantung adalah gelar tertinggi dalam adat masyarakat dayak Kalteng. "Penghargaan diberikan karena selama ini, Teras dinilai mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat dayak kalteng," kata Damang Kepala Adat Teweh Tengah, Yulia Mensen.

Sementara itu, Ketua Umum MADN, Agustin Teras Narang, mengatakan hak masyarakat Dayak selaku warga lokal harus dilindungi. Pembentukan lembaga adat Dayak seperti MADN dan lainnya, juga telah dilindungi undang-undang.

Keberadaan lembaga adat sebagai mitra bagi pemerintah daerah. Karena itulah pemerintah daerah terus mendukung keberadaan lembaga adat di daerah ini. Keberadaan lembaga adat juga harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, hal yang harus ditegaskan adalah bahwa Suku Dayak merupakan bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Warga dayak sangat mendukung persatuan dan kesatuan NKRI," tegas gubernur dua periode Kalteng itu.

Sebanyak 280 perusahaan di Kalteng diduga bermasalah

Areal tambang di Kalteng (web)
PALANGKARAYA - SK Menteri Kehutanan mengharuskan setiap pemanfaatan hutan harus mendapatkan izin pelepasan kawasan untuk usaha perkebunan dan pinjam pakai kawasan untuk usaha pertambangan. Dalam penyelidikan tim gabungan pusat, terdapat sekitar 280 izin bermaslah.

Baik izin perusahaan perkebunan maupun usaha pertambangan hampir semuanya tak mendapatkan izin pelepasan dan pinjam pakai dari Menteri. Semua perusahaan itu diwajibkan mengantongi izin karena areal berada didalam kawasan hutan.

"Tim gabungan masih mendalami masalah tersebut dengan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan turun ke lapangan. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi sehingga bisa diambil tindakan sesuai hukum berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada wartawan di Palangkaraya, kemaren.

Bupati disarankan segera mencabut izin perusahaan

PALANGKARAYA - Tim gabungan langsung tancap gas. Untuk melakukan koordinasi Masalah Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural di Kalteng, dilakukan rapat tertutup di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian serius adalah bahwa semua aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masuk kawasan hutan secara tidak sah, harus dihentikan. Bupati disarankan segera mencabut izin perusahaan tersebut selagi sempat.

"Rapat berlangsung cukup serius. Tim mengorek semua informasi terkait perizinan yang dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, termasuk membeberkan perizinan mana saja yang dianggap masuk kawasan hutan tanpa izin yang sah," kata sebuah sumber.

Selain Gubernur Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur H Achmad Diran, hadir pada rapat koordinasi itu hampir seluruh bupati dan wali kota. Mereka diwajibkan menyampaikan paparan dalam acara itu.

Tim gabungan sendiri terdiri dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, tim gabungan aparat penegak hukum pusat berasal dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Anti Mafia Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati di Kalteng Bakal Banyak yang Terseret Hukum

Bekas galian tambang PT HIKMAH Barut, tak reklamasi
PALANGKARAYA - Beberapa hari ini, tim gabungan dari pusat sudah mulai melakukan penyelidikan lapangan terhadap kasus dugaan perambahaan hutan. Sejumlah kalangan menilai bila kasus itu bakal banyak menyeret kepala daerah kabupaten dalam proses hukum.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut Darori, bersama Ketua tim reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, tak menampik hal itu. Menurut mereka, keterlibatan bupati karena mengeluarkan izin pada kawasan yang belum mendapat persetujuan Menteri soal pelepasan dan pinjam pakai kawasannya.

"Bupati di Kalteng mengeluarkan perizinan di kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Mereka diduga telah memberikan kemudahan atas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan," kata Darori, diamini Herman.

Diungkapkan, bila luas lahan yang dianggap bermasalah karena masuk kawasan hutan di Kalteng mencapai satu juta hektare lebih. Lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten dan masuk izin areal 280 perusahaan perkebunan dan pertambangan.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen perizinan di antaranya, dikeluarkan sejak 2006. Sedangkan hasil evaluasi, ada indikasi pembiaran bahkan kesengajaan oleh kepala daerah, padahal sudah tahu itu bermasalah. Itu akan ditindaklajuti secara hukum," kata Darori didamping Ketua Tim Reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron.

Akibat kegiatan ilegal perusahaan tambang dan perkebunan itu, dietimasikan kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. Kerugian menurut mereka berasal dari kayu yang ditebang. Sedangkan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kerugian Rp 10 triliun. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 26 triliun.

Karenanya, imbuhnya, penegakan hukum dalam masalah tersebut akan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sekarang pihaknya tak saja menjerat pelaku kecil di lapangan, tapi juga pihak perusahaan dan pejabat yang terlibat.

"DPR RI sangat mendukung langkah tegas terhadap perambahan kawasan hutan secara ilegal. Bahkan pihaknya mengusulkan dalam rancangan undang-undang yang baru, bahwa perambah hutan dihukum minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," kata Herman menambahkan.

Herman meyakini, bila proses hukum itu tidak sampai mengganggu penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Untuk masalah RTRWP Kalteng itu, Komisi IV juga telah membentuk kelompok kerja (pokja).

Herman Khaeron : Pemerintahan Kalteng Jangan Sampai Terganggu


dok web
PALANGKARAYA - Pengusuatan kasus oleh tim gabungan   pemerintah pusat terhadap dugaan perambahan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diharapkan tak jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahaan setempat.
"Jalannya pemerintahan, baik provinsi, kabupaten dan kota jangan sampai terpenaruh pasca turunya tim pusat. Kita harapkan semuanya berjalan normal. Kasiah masyarakat, terutama dari segi pelayanan publik," kata Ketua Tim Reses Komisi IV DPR RI Herman Khaeron di Palangkaraya, kemaren.

Menurutnya, hal itu dua masalah yang berbeda. Dimana proses hukum jalan, pemerintahan juga harus tetap jalan seperti biasa. Jangan sampai terganggu karena Komisi IV akan bekerja maksimal untuk segera menyelesaikan RTRWP Kalteng.

Pengusutan tim gabungan itu juga mengundang perhatian masyarakat. Namun masyarakat berharap jalannya pemerintahaan tidak terganggu dengan adanya kedatangan tim pusat yang melakukan pengusutan kasus di daerah.

"Kami menudukung kerja tim. Sebaliknya pemerintahan daerah jangan jadi terganggu," ucap Agus, warga Muara Teweh dan beberapa warga lainnya.

Aktivis Kalteng: Mustahil Tak Melanggar Hukum

Pembabatan Tengkawang diduga dilakukan kontraktor tebang HPH di Barut.dok.
PALANGKARAYA - Kalangan aktivis Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut positif kedatangan tim gabungan pemerintah pusat yang hendak melakukan pengusutan dugaan perambahan hutan didaerah setempat.

Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) Nordin mengatakan, keseriusan tim gabungan pusat harus didukung oleh semua pihak, tak terkecuali oleh masing-masing pemerintahaan daerah di Kalteng.

"Akibat kasus ini tak hanya pemerintah dirugikan tapi juga masyarakat dan kelestarian ekosistem lingkungan didaerah. Kami tunggu jalannya proses hukum, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar hukum," katanya kepada wartawan, di Palangkaraya, kemaren,

Dalam kesempatan itu, ditegas pula oleh Nordin bila pemanfaatan satu juta hingga diperkirakan dua juta hektar pada kawasan untuk kegiatan perusahaan atau pihak lain tanpa ada izin sah dari instansi teknis di pusat sangat jelas adalah suatu pelanggaran.

Karenanya, tegasnya, aparat keamanan harus bisa menjerat para pelaku, mulai dari perusahaan hingga pejabat pemberi izin tersebut.

"Pelanggaran hukum untuk kasus perambahaan hutan ini sangat jelas terjadi. Jadi sanksinya juga harus tegas dan jelas. Jangan sampai memunculkan anggapan negatif dari masyarakat karena tim hanya saat ini semangat, besoknya lagi, 'letoy'," ungkap Nordin.

Nordin juga berharap, diproses dalam kasus itu bukan cuma pihak perusahaan, tapi juga pejabat yang memberikan izin. Karena pada dasarnya para pejabat mengetahui bila lahan itu bermasalahan, tapi kenapa tetap ngotot menerbitkan izin operasi bagi perusahaan itu.

Seorang aktivis Kalteng yang juga anggota dewan nasional Walhi pusat tersebut juga berharap sekali adanya keseriusan aparat untuk mengusut hingga membongkar kasus-kasus tersebut. Karena kondisi pemanfaatan hutan secara ilegal semacam itu sudah berlangsung sejak lama, atau tepatnya pasca belum disahkannya revisi RTRWP Kalteng.

Beralasan tak adanya kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng itupula, sehingga setiap kali dilakukan proses hukum tapi hampir semua pelaku berhasil bebas dari sangkaan memanfaatkan hutan secara ilegal.

"Kawasan yang dirambah sangat luas. Hemat saya, mustahil sampai tak terjadi pelanggaran hukum. Makanya kita harus sama-sama mengawasi. Sangat aneh kalau nanti ujung-ujungnya dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum hanya karena ada kebijakan baru untuk mengakomodir kesalahan itu," timpal mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng itu.

Sementara itu, kepada wartawan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori mengatakan, proses hukum pasti akan berlanjut bila dalam penyelidikan tim menemukan pelanggaran.

Saat ini, imbuhnya, tim segera mengevaluasi hasil ekspose oleh bupati dan wali kota untuk diketahui seberapa besar pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, data itu akan dipilah, mana yang ditangani pusat dan mana kasus yang cuma ditangani tim Polda dan Kejaksaan Kalteng.

"Bila pelanggaran ringan atau istilah lainnya kasus kecil, proses hukumnya cukup ditangani daerah. Sebaliknya bila pelanggaran berat atau kasus besar (kerugian negara), maka proses hukumnya langsung kita (tim gabungan) tangani," tegasnya.

Dalam penyelidikan sementara pihkanya, diakui Darori bila sudah ditemukan seluas 964.000 hektare kawasan hutan dimanfaatkan untuk nonkehutanan tanpa prosedur sah. Berdasarkan laporan Gubernur Kalteng, terdapat sekitar 300 kasus kebun dengan luas malah mencapai dua juta hektare yang masuk hutan.

"Kita akan pidanakan semua pelanggaran yang sudah berjalan. Modus pelanggaran bervariatif, ada yang disalahgunakan oleh pengusaha dan ada juga diduga kesalahan kegiatan dilapangan sengaja dibiarkan oleh bupati," ungkapnya.