upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » » Bupati disarankan segera mencabut izin perusahaan

PALANGKARAYA - Tim gabungan langsung tancap gas. Untuk melakukan koordinasi Masalah Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural di Kalteng, dilakukan rapat tertutup di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian serius adalah bahwa semua aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masuk kawasan hutan secara tidak sah, harus dihentikan. Bupati disarankan segera mencabut izin perusahaan tersebut selagi sempat.

"Rapat berlangsung cukup serius. Tim mengorek semua informasi terkait perizinan yang dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, termasuk membeberkan perizinan mana saja yang dianggap masuk kawasan hutan tanpa izin yang sah," kata sebuah sumber.

Selain Gubernur Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur H Achmad Diran, hadir pada rapat koordinasi itu hampir seluruh bupati dan wali kota. Mereka diwajibkan menyampaikan paparan dalam acara itu.

Tim gabungan sendiri terdiri dari Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, tim gabungan aparat penegak hukum pusat berasal dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Anti Mafia Hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply