upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Kembalikan Mobil Sitaan Bukti KPK Tabrak Aturan

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering tak beres. 

Salah satu buktinya, KPK mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang sempat disita karena ternyata tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Banyak yang tidak beres, sadap, tangkap, sita, retorika, hak saksi, pendampingan lawyer dan lain-lain. Semua melanggar hukum," kata Fahri kepada JPNN, Minggu (16/6).

Fahri menegaskan, hampir semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi ternyata tak sesuai aturan. "Ini tidak due process of law (sesuai proses hukum)," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Menurut Fahri, kebiasaan KPK melanggar aturan itu sangat berbahaya bagi dunia hukum Indonesia. "Bahaya bagi masa depan hukum kita. Bahaya bagi masa depan keadilan," pungkasnya.

Namun KPK menegaskan bahwa pengembalian mobil sitaan itu menjadi bukti bahwa KPK taat aturan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK memang baru mendapatkan konfirmasi tentang mobil  Toyota Fortuner B 544 MSI milik Sekretaris Pribadi Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki, pada Rabu (12/6) lalu.

"Justru KPK bertindak elegan. Karena mobil itu dikembalikan. Tapi memang kami dapat datanya baru pada 12 Juni lalu," ucap Johan.

Barang Gratifikasi KPK Dilelang, Gitar Jokowi Tak Ikut

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang barang-barang gratifikasi penyelenggara negara yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (11/6/2013) pukul 10.00 di Pendopo Kanwil DJKN, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat.

Dari dokumen lelang yang diterbitkan DJKN, barang gratifikasi yang dilelang terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari lukisan, jam tangan, stik golf, voucer belanja, iPOD, hingga kain batik.

Barang termahal yang dilelang berupa lukisan dengan judul "Panen Buah" yang dilukis oleh Men Sagan, dibuka dengan harga Rp 12,13 juta. Selain itu, ada juga voucer belanja Carrefour 20 lembar senilai Rp 100.000/lembar atau senilai total Rp 2 juta diharga Rp 1,3 juta.

Ada juga pulpen merek Montblanc yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta, satu set stik glof sebanyak enam buah dibanderol Rp 4,5 juta, dan jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 8,49 juta.

Namun, dari barang-barang yang dilelang itu, tidak tampak gitar bas milik Jokowi yang ditandatangani oleh personel Metallica, Robert Trujillo, yang diserahkan beberapa waktu lalu. Berikut ini daftar barang gratifikasi yang dilelang.

1 lukisan "Panen Buah" karya Men Sagan -- Rp 12,13 juta
1 jam tangan merek Tag Heuer -- Rp 8,49 juta
1 laptop merek LG -- Rp 6,86 juta
1 jam tangan merek Raymond Weil -- Rp 5,95 juta
1 set stick golf -- Rp 4,58 juta
1 bendel voucher belanja Hypermart @Rp 100.000 50 lembar -- Rp 4,02 juta
1 logam mulia sebesar 5 gram -- Rp 2,2 juta
2 bendel voucher belanja Hypermart @Rp 100.000 25 lembar -- Rp 2 juta
Voucher belanja Carrefour @ Rp 100.000 sebanyak 20 lembar -- Rp 1,35 juta
2 pulpen merek Mountblanc -- @Rp 1 juta
7 buah iPOD Nano -- @ Rp 897.100
1 Blackberry Davis 9220 -- Rp987.400
1 Parcel teaset -- Rp 854.000
1 kain dan selendang songket -- Rp 769.000
1 Scarves Hermes -- Rp 668.000
1 parcel -- Rp 459.000
1 parcel merek Vinoti Living -- Rp 522.400
2 kain batik parang kencana -- Rp 383.500
5 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 7/8/2013) -- Rp369.000
5 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 2/7/2013) -- Rp359.000
1 kotak perhiasan -- Rp 353.400
1 parcel barang -- Rp 348.600
1 kain batik parang kencana -- Rp 333.100
1 buah mutiara -- Rp 291.300
1 lampu hias -- Rp 291.300
1 parcel barang -- Rp 274.800
1 bungkus teh China -- Rp 250.500
3 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 7/8/2013) -- Rp 227.000
3 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 7/8/2013) -- Rp 227.000
2 mug keramik @ -- Rp 118.500
3 jilbab -- Rp 116.600
1 kain batik -- Rp 67.000
1 boneka keramik -- Rp 57.300


Sumber: Kompas.com

KPK Isyaratkan Jerat Anas & Andi dengan Pasal Pencucian Uang

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil korupsinya mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5 triliun.

Menurut Samad, saat ini pihaknya masih perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

"Kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2013).

Memang diketahui, hingga saat ini hasil akhir audit investigasi BPK terkait kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang tak kunjung keluar.  Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara tahap I, BPK sudah melansirnya sejak pertengahan tahun 2012 lalu, sekira Rp243 miliar.

Ketika kembali ditegaskan mengenai penetapan pasal TPPU terhadap tersangka kasus itu, dia kembali mengatakan masih menunggu hasil akhir audit investigasi BPK. "Belum ada penghitungan akhirnya dari BPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor, dan terkait penerimaan hadiah dan janji, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.


Namun, semua tersangka tersebut hingga kini tak kunjung ditahan oleh KPK.

sumber: http://www.okezone.com/

Mengapa Tersangka Korupsi Masuk Capres Alternatif?

JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad menjadi salah satu tokoh yang dianggap layak menjadi calon presiden atau wakil presiden alternatif di Pemilu 2014. Hal ini terlihat dari hasil riset Pol Tracking Institute yang dirilis di Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Maret-April 2013 terhadap 100 tokoh yang berkinerja baik ketika menjadi kepala daerah di era reformasi, Fadel berada di urutan ketiga dengan skor 70,38. Padahal, Fadel masih menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketika dipertanyakan hasil riset itu dengan status Fadel, Direktur Eksekutif Pol Tracking Intitute, Hanta Yuda, mengatakan, memang begitulah hasil penilaian para ahli. Dampak dari status tersangka, Fadel berada di urutan buncit dari aspek integritas. Namun, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu tetap mendapat nilai positif, yakni 62,74.

Dari aspek lain, Fadel disebut mendapat nilai tinggi, yakni intelektual/gagasan (skor 74,18), visioner (72,68), leadership skill (70,34), pengalaman prestasi (72,74), keberanian mengambil keputusan (73,2), komunikasi publik (72,74), aspiratif dan responsif (68,68), penerimaan publik (67,8), dan penerimaan partai (68,66).

"Masuknya Fadel di urutan ketiga dipengaruhi kemampuan leadership yang cukup menonjol dalam memimpin Gorontalo dan karier politiknya (Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar)," kata Hanta.
Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan, sangat sulit mencari tokoh yang bersih seperti malaikat. Hanya, publik perlu mencari sosok yang dosanya paling kecil dan berprestasi ketika memimpin. Publik jangan hanya melihat karena popularitas.

Seperti diberitakan, Fadel tersangkut kasus korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar ketika menjadi Gubernur Gorontalo. Penyidikan kasus itu sempat dihentikan, tetapi dibuka kembali oleh kejaksaan. Ia sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi.

Sumber: Kompas.com

Mengapa Tersangka Korupsi Masuk Capres Alternatif?


JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad menjadi salah satu tokoh yang dianggap layak menjadi calon presiden atau wakil presiden alternatif di Pemilu 2014. Hal ini terlihat dari hasil riset Pol Tracking Institute yang dirilis di Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Maret-April 2013 terhadap 100 tokoh yang berkinerja baik ketika menjadi kepala daerah di era reformasi, Fadel berada di urutan ketiga dengan skor 70,38. Padahal, Fadel masih menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketika dipertanyakan hasil riset itu dengan status Fadel, Direktur Eksekutif Pol Tracking Intitute, Hanta Yuda, mengatakan, memang begitulah hasil penilaian para ahli. Dampak dari status tersangka, Fadel berada di urutan buncit dari aspek integritas. Namun, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu tetap mendapat nilai positif, yakni 62,74.

Dari aspek lain, Fadel disebut mendapat nilai tinggi, yakni intelektual/gagasan (skor 74,18), visioner (72,68), leadership skill (70,34), pengalaman prestasi (72,74), keberanian mengambil keputusan (73,2), komunikasi publik (72,74), aspiratif dan responsif (68,68), penerimaan publik (67,8), dan penerimaan partai (68,66).

"Masuknya Fadel di urutan ketiga dipengaruhi kemampuan leadership yang cukup menonjol dalam memimpin Gorontalo dan karier politiknya (Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar)," kata Hanta.
Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan, sangat sulit mencari tokoh yang bersih seperti malaikat. Hanya, publik perlu mencari sosok yang dosanya paling kecil dan berprestasi ketika memimpin. Publik jangan hanya melihat karena popularitas.

Seperti diberitakan, Fadel tersangkut kasus korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar ketika menjadi Gubernur Gorontalo. Penyidikan kasus itu sempat dihentikan, tetapi dibuka kembali oleh kejaksaan. Ia sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi.

Sumber: Kompas.com

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.

Politisi Senayan Bakal Serang Balik KPK

Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR RI
Jakarta - Penahanan terhadap 19 politikus tanah air yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penerima cek pelawat, mengundang reaksi dari rekan mereka di Senayan. Sejumlah amunisi pun disiapkan untuk menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalangan politikus Senayan menilai, Lembaga antikorupsi itu telah melakukan sistem “tebang pilih” dalam penyelidikan kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tahun 2004 silam.

"KPK sudah begitu lama menangani kasus ini, tapi kenapa mereka baru masuk tahanan secara massal?" kata Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR RI, kemarin, sembari mengakui Senin (31/1/2011) akan ada rapat dengar pendapat dengan pihak KPK.

Politikus kader Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan akan mencecar banyak pertanyaan kepada pihak KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin besok. "Saya punya data dan akan saya buka nanti. Pihak KPK harus menjelaskannya besok," katanya.

Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, menambahkan, penahanan terhadap 19 politikus termasuk didalamnya kader PDI-Perjuangan, Panda Nababan itu sebagai bagian dari langkah dan upaya untuk meredam suara PDIP yang belakangan getol menggiring pembentukan panitia khusus hak angket pajak di DPR. "Terkesan penahanan terburu-buru. Apalagi penyuap dan perantara penyuap belum disentuh KPK," tegasnya.

Sedangkan Wakil Sekjen Partai Golkar Harry Azhar Azis terkait penahanan itu lebih mengingatkan kepada KPK untuk menjelaskan soal penahanan. "Jangan sampai ada kesan ada kepentingan dalam penangkapan itu. Nantikan akan merusak citra KPK sendiri. Kami sangat setuju KPK bekerja profesional tanpa ada hal lain yang berbau kepentingan politik," katanya.

Seperti diketahui, Jumat lalu, secara terpisah penyidik KPK mengirim 19 dari 25 tersangka penerima cek pelawat ke sejumlah rumah tahanan. Sebelum ditahan, pimpinan dan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP itu diperiksa KPK selama tujuh jam.

Mereka dijerat pasal menerima suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda. Selama penyelidikan, para tersangka mengaku menerima suap berupa cek pelawat dari pihak Miranda melalui Nunun Nurbaetie. Namun hingga kini, keberadaan istri anggota DPR dari PKS, Adang Daradjatun, tak diketahui.

KPK sudah berulang kali memanggilnya, namun pihak keluarga hanya menyatakan Nunun menderita sakit lupa dan berada di Singapura.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia, Hasril Hertanto, menilai kesaksian di persidangan terdahulu seharusnya sudah bisa dijadikan alasan KPK untuk menetapkan Nunun sebagai tersangka. Jika alasannya sakit, KPK bahkan juga bisa memulangkan paksa Nunun. "Dia bisa diperiksa tim dokter yang ditunjuk KPK," ujarnya, seperti dilaporkan Tempointeraktif.com, kemaren.

Sedangkan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengaku lebih memahami kesulitan KPK membuktikan suap yang dilakukan Nunun dan Miranda. Meski demikian, seharusnya itu menjadi pemicu bagi KPK untuk bekerja lebih profesional lagi. "Setidaknya untuk KPK menjawab bahwa mereka tidak tebang pilih dalam kasus itu," kata Yuntho.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah anggapan bahwa penyidik Lembaga Antikorupsi itu melakukan “tebang pilih" dalam menangani kasus itu. KPK, timpalnya, punya sejumlah alat bukti ketika menahan para politikus. Selain itu komisi juga sedang menyelidiki keterkaitan pemberi suap baik Miranda maupun Nunun.

"Penyedilidikan oleh Penyidik KPK masih belum selesai. Kita tunggu saja, perkembangan selanjutnya, semua pihak pasti kita perlakukan sama bila sudah sampai tahapnya penyelidikan terhadap pihak lainnya," tegas Haryono.

Pekan Depan, Penyidik KPK Bidik Pemberi Suap

Jakarta - Kecemburuan politisi mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menetapakan sekaligus menahan pemberi hadiah dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Gultom, ditanggapi serius lembaga anti korupsi itu.

Pihak KPK memastikan, mulai pekan depan penyidik akan mengejar pemeriksaan terhadap pemberi suap. Hal itu ditegaskan Johan Budi, juru bicara KPK, dalam sebuah pesan singkat kepada media di Jakarta. Johan mengatakan, alasan mereka belum kepada pemberi suap karena berkas penyidikan atas 25 tersangka termasuk 19 tersangka yang sudah ditahan sudah hampir rampung.

"Pekan depan sudah ada yang dilimpahkan ke penuntut. Jadi penyidik KPK bisa fokus mengejar pemberi suap," tegasnya sembari menyebutkan bila pekan depan akan ada perkembangan terbaru dalam kasus yang lebih dikenal dengan Suap Pemilihan DGS BI itu. "Terkait kasus pemberian traveller cheque ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, pekan dapan akan ada perkembangan lagi. Bukan sekedar tersangka penerimanya," tulis Johan, seperti dilansir JPNN.com, hari ini, Minggu 30/1/2011).

Sayangnya juru bicara KPK itu masih belum bersedia membeberkan nama, meski sekadar inisial pelaku lainnya yang akan dibidik KPK untuk dijadikan calon tersangka dalam kasus itu. Johan juga memilih bungkam, ketika disodorkan beberapa nama yang selama ini santer disebut sebagai pihak yang memberi uang kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 kala itu. "Tunggu saja pekan depan," ucapnya.

Johan hanya menyebutkan, bila KPK akan kembali memeriksa pihak-pihak yang selama ini masih berstatus saksi seperti Nunun Nurbaeti. Nunun sendiri beberapa kali ingin dilakukan pemeriksaan namun selalu gagal. Nunun yang juga istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak mau memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Nama lain akan diperiksa adalah Miranda S Gultom, serta seseorang bernama Arie Malangjudo yang menjadi kurir pengantar traveller cheque dari Nunun ke para politisi di DPR.

Menurut Johan, sebenarnya masih ada lima tersangka suap Pemilihan DGS BI yang belum ditahan yaitu Budiningsih, Rusman Lumbantoruan dan William Tutuarima dari PDIP, serta Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli dari Partai Golkar.

Alasan tak menahan Budiningsih karena yang bersangkutan menurut Johan masih berada di Solo. Sedangkan empat tersangka lainnya mengaku sedang sakit. Ada juga satu tersangka lainnya bernama Antony Zeidra Abidin, politisi Golkar yang saat ini berada di penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana YPPI BI.

"Mereka yang belum ditahan tetap akan dikenai tindakan. Pekan depan kita lakukan pemanggilan. Yang sakit tetap kita panggil, nanti setelah kita nyatakan sebagai tahanan akan langsung kita bantarkan ke rumah sakit," tutup Johan.