upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Pengusaha Kelapa Sawit Kalteng Bandel-bandel

ilustrasi kebun sawit (google images)
Palangkaraya - Dinas teknis Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) benar-benar 'mati kutu' menghadapi perusahaan perkebunan nakal. Mereka sepertinya tak berkutik terhadap perusahaan perkebunan belum memiliki izin yang sah tapi tetap beroperasi.

Ketidak berdayaan dinas teknis ini diakui sendiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Erman P Ranan. "Kita sudah larang mereka beroperasi karena belum mengantongi izin, tapi mereka tetap saja menjalankan kegiatan dilapangan," ucap Erman, dikutif dari Tribunnews.com.

Sebagaimana diketahui, saat ini kebijakan baru diterapkan Menteri Kehutanan terhadap perusahaan yang memanfaatkan atau beroperasi diatas kawasan hutan. Tiap perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki izin pelepasan kawasan bila areal operasinya masuk dalam kawasan hutan.

"Padahal Gubernur Agustin Teras Narang telah memerintahkan perusahaan yang belum memiliki izin PKH itu menghentikan operasi sementara sampai mereka mendapatkan izin PKH. Namun faktanya perusahaan itu tetap beroperasi," timpal Erman.

Kegiatan itu mereka lakukan mulai tahap pembibitan, pembersihah lahan, bahkan sudah menanam. Erman meminta pemerintah kabupaten/kota melaporkan semua perizinan di daerah mereka, termasuk jika ada perkebunan yang belum mendapat izin PKH itu.

"Cara itu agar ada solusi, atau ada kepastian proses hukumnya," imbuh Erman.

Menurut Erman, inventarisasi perizinan perkebunan dan pertambangan di Kalteng sangat penting. Selain tertib administrasi, langkah ini juga terkait penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang hingga kini terus molor disahkan pusat.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply