upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Respon LBH Keadilan atas Gugurnya Tiga Parpol di Empat Dapil


Keputusan KPU yang mengggurkan Parpol di 4 Dapil karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan patut diapresiasi. Berikut ini Siaran Pers LBH Keadilan menyikapi hal tersebut.


Komisi Pemilihan Umum (10/6) telah mengumumkan rekapitulasi penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat. Tiga partai politik  di 4 Daerah Pemilihan (DAPIL) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terkait keterwakilan perempuan. Sehigga 3 Partai Politik tersebut kehilangan 4 DAPIL-nya.

Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan di DAPIL Jawa Barat IX. Berikutnya Partai Amanat Nasional di DAPIL Sumatera Barat I, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Jawa Barat VI dan NTT I.

Keterwakilan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 huruf c dan huruf d. Sementara terhadap sanksi atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan pada suatu dapil maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat pada pasal 27 huruf b PKPU Nomor 7/2013 yang berbunyi "menyatakan bahwa parpol tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal terkait keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang pada pasal 24"

Tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di 4 DAPIL oleh 3 Partai Politik menunjukkan ketiga Partai tersebut tidak pro pada affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Publik akan mencatat hal tersebut.

LBH Keadilan mengapresiasi Keputusan KPU yang menggugurkan 3 Partai Politik di 4 DAPIL tersebut. Bagi LBH Keadilan, Keputusan KPU tersebut merupakan dukungan terhadap affirmative action atau tindakah khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan.

LBH Keadilan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meniru kebijakan KPU tersebut. KPUD harus berani menggugurkan Partai Politik yang di DAPIL-nya tidak memenuhi keterwakilan perempuan.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. – Direktur Advokasi
HP. 08568333961, PIN 28BCD74E

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN:
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply