upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Pemeriksaan Bupati Bartim Tunggu Izin Mendagri

PALANGKARAYA - Tidak mudah menuntaskan pengusutan kasus didaerah apalagi bila dalam prosesnya melibatkan pejabat daerah. Hanya untuk memeriksa sebagai saksi atau meminta keterangan, penyidik harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu dari Presiden, melalui Mendagri.

Misalnya dalam kasus pungutan jalan tambang di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sudah hampir 10 bulan berjalan namun pejabat berkompenten diderah itu belum juga berhasil dimintai keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Kalteng, Kombes Pol Kliment membenarkan hal itu. Menurutnya, untuk memeriksa atau memanggil kepala daerah Bartim pihaknya harus terlebih dahulu meminta izin Mendagri. "Itu prosedural. Jadi tak mudah memanggil kepala daerah dalam pengusutan kasus," ucapnya kepada wartawan.

Namun diakuinya, sebelum menetapkan Direktur Utama PT Sari Borneo Yufanda (SBY) H Jahrian dan Pimpinan PT Puspita Alam Kurnia (PT PAK) Teja Kurnia, pihaknya telah memintai keterangan beberapa pejabat terkait di Barito Timur."Kita jelas punya dasar hukum kuat dalam memproses kasus ini," timpalnya.

Sementara itu, Direktur PT SBY, Muhammad Solikin, menuding ada mafia tambang asal Kalsel ikut bermain dibalik penetapan DPO pimpinananya (Dirut PT.SBY H Jahrian). "Mafia itu bekerjasama dengan aparat kepolisian Bartim untuk menghancurkan usaha tambang PT SBY," bebernya.

Keuntungan ingin didapat mafia tambang Kalsel dari kasus ini, sebutnya, karena mereka ingin menguasai pengelolaan jalan angkutan tambang di Desa Telang Baru Tamiyang Layang. "Kami tahu semua permainan licik ini," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2010).

Solikin mengaku bingung, dalam kasus ini disebutkan negara rugi hingga milyaran rupiah. Padahal dalam mengelola jalan, pihaknya menggunakan uang pribadi (kas perusahaan).

"Kita bekerja ada dasar hukumnya yakni perda yang dikeluarkan Pemkab Bartim dari persetujuan DPRD setempat. Masa tak satupun pejabat di Bartim diikutkan bertanggungjawab terhadap kebijakan pengelolaan jalan itu," tegasnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply