Anggoro Widjojo |
"KPK jangan setengah-setengah, usut tuntas. Dan saya meminta negara-negara luar jangan melindungi, mereka harus memberikan penghargaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Didi Irawady Syamsuddin, Anggota Komisi Hukum DPR, dikutip dari Tempo, Minggu (10/10).
Menurut Didi, seringkali alasan sulitnya membawa pulang pihak-pihak yang terkait kasus korupsi adalah perjanjian ekstradisi. Seharusnya masalah ini tidak dijadikan alasan secara terus-menerus terutama oleh pejabat pemerintah di
Indonesia.
Hubungan diplomasi dengan negara-negara yang menjadi tempat favorit para "buron" ini harus dibuat sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, bukannya merugikan satu pihak.
"Ekstradisi itu alasan klasik dari dulu, kalau kita selalu terperangkap masalah formal jadi susah. Harus ada kemauan semua pihak, Indonesia ataupun negara-negara yang menjadi tempat berlindungnya koruptor itu," kata anggota dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Didi menambahkan, putusan terhadap saudara Anggoro, yaitu Anggodo Widjojo, yang menyebutkan adanya konspirasi atau permufakatan terkait kasus suap sudah menjelaskan bahwa banyak pihak yang terlibat di dalam kasus korupsi SKRT itu.
Tentunya menjadi penting untuk segera menghadirkan Anggoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terpisah, Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengatakan, belum mengetahui secara pasti soal penghentian cekal oleh KPK terkait Anggoro ini. Ia hanya mengingatkan institusi ini harus memperjelas alasan meminta cekal terhadap seseorang yang terlibat kasus korupsi.
"SOP-nya bagaimana, jangan ada double standar di KPK dan di Kejaksaan berbeda. Begitu juga untuk soal penangguhan penahanan terhadap terhadap orang yang disangkakan," kata dia.
Tidak ada komentar: