upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Bupati dan Wakil Bupati Korupsi Segera Diberhentikan Sementara

Gubernur Jatim Soekarwo (kanan) menyematkan tanda jabatan Bupati
dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2010- 2015, MZA. Djalal
-Kusen Andalas di Jember, Jatim (25/9). web
Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jember untuk meminta nomor registrasi perkara terdakwa Bupati Jember MZA Djalal dan Wakil Bupati Jember Kusen Andalas.

"Kami harus bertindak cepat dengan meminta pengadilan secepatnya mengirimkan nomor registrasi perkara keduanya. Kalau menunggu pengadilan yang kirim bisa lama," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Suprianto, dikutif dari situs Tempo, Jum'at sore (8/10).

Djalal dan Kusen, pasangan incumbent yang memenangkan pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Sabtu, 25 September 2010 lalu dilantik oleh Gubernur Jawa Timur sebagai bupati dan wakil bupati periode 2010 – 2015.

Namun, keduanya terseret kasus korupsi. Djalal menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus korupsi dana pembelian mesin daur ulang aspal senilai Rp 459 juta.

Sedangkan Kusen diadili di Pengadilan Negeri Jember karena kasus korupsi dana penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember senilai Rp 50 juta.

Djalal terjerat kasus tersebut ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur, sedangkan Kusen terlilit kasus itu ketika menjadi salah seorang wakil ketua DPRD Jember.

Menurut Suprianto, nomor register perkara diperlukan sebagai dasar bagi gubernur mengajukan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan pemberhetian sementara Djalal dan Kusen dari jabatannya. Nomor register perkara merupakan bukti bahwa keduanya memang benar telah berstatus terdakwa.

Kemudian pejabat pemerintah yang telah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara. "Meskipun keduanya baru dilantik, peraturan perundangan mengharuskannya berhenti sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan tidak akan membela Djalal maupun Kusen. Bahkan, meski Djalal merupakan temannya karena pernah menjadi sesama pejabat tingkat provinsi, tidak ada perlakuan khusus bagi Djalal.

"Saya sudah perintahkan untuk segera meminta nomor registrasi perkara keduanya ke pengadilan agar pemberhentian sementaranya bisa secepatnya diproses," ucapnya dikutif dari situs Tempo.

Dalam status yang sama, sebelumnya, sudah lebih dahulu diberhentikan sementara Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar dan Bupati Pasuruan Dade Angga.

Masdar menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember karena kasus korupsi dana bantuan hukum saat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Jember tahun 2005. Sedangkan Dade Angga sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply