Jalan Tambang di Bartim |
Dalam kasus itu, H Jahrian, Direktur Utama PT Sari Borneo Yufanda ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan dia dikabarkan sudah ditetapkan sebagai buronan Polda Kalteng (DPO).
Namun soal itu masih belum ada kejelasan. Pihak Polda Kalimantan Tengah tidak bersedia memberikan surat penetapan buronan atau surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan korupsi Rp 19 miliar itu.
Direktur PT Sari Borneo Yufanda (PT SBY), Muhammad Solikin, mengatakan, pihaknya belum percaya penuh terhadap proses penyelidikan kasus itu. Hal itu dikarenakan penyidik polda kalteng sering melakukan pembohongan publik.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemegang Izin Tambang itu, juga belum sepenuhnya percaya bila pimpinanya ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Kalteng.
"Kami hanya ingin bukti surat penetapan DPO, tapi saat ingin diminta salinanya malah ditolak Direktur Reserse Tindak Kriminal Polda Kalteng, Kombes Pol Kliment Dwi Kuryanto," kata kepada wartawan, Minggu (24/10/2010).
Kejanggalan lain dalam proses kasus itu, dimana penyidik polda belum juga memeriksa atau memintai keterangan secara resmi Bupati Barito Timur, Zain Alkim. Padahal kasus dihadapi PT SBY dan Pemkab Bartim soal Pengeloaan jalan angkutan batu bara itu sudah berjalan 10 bulan ini.
Menurut Muhammad Solikin, patut diperiksa dalam kasus ini bukan rekanan yang mengerjakan pengelolaan jalan eks pertamina itu, tapi kepala daerah yang mengeluarkan izin untuk payung hukum pengelolaan jalan itu.
"Kami tetap menunggu kabar kapan bupati Bartim diperiksa dalam kasus ini. Bila tak juga dilakukan pemeriksaan, sampai kapanpun kasus ini tak juga ada kejelasannya. Bila begini apa tidak terjadi pembohongan publik namanya. Rekanan jelas terzolimi dalam kasus ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar: