pesisirnews.com |
Hal itu diakui oleh pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa Ki Darmaningtyas di Jakarta, dikutif dari mediaindonesia.com, Selasa (24/8). "Polanya tetap sama. Cuma bergeser saja. Memang benar, pusat langsung ke rekening sekolah. Tapi, sekolah langsung diminta oleh dinas pendidikan di kabupaten/kota," katanya.
Ki Darmaningtyas membenarkan apa yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) (Media Indonesia, Selasa, 24/7), bahwa memang benar ada potensi korupsi pada penyaluran BOS. Tidak hanya dari sisi penyaluran, yang dipotong oleh dinas pendidikan, tetapi juga dari sisi penggunaan BOS.
Dari sisi penyaluran, kata Ki Darmaningtyas, biasanya sekolah dipungut hingga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per sekolah oleh dinas pendidikan di tiap kabupaten/kota. Artinya, meski kecil namun kalau dijumlahkan hingga berribu-ribu sekolah, maka jumlah yang dikorupsi dari dana BOS sangat besar.
"Dengan begitu, sasaran BOS untuk membebaskan biaya sekolah anak SD dan SMP tidak tercapai, karena masih ada korupsi dalam penyaluran BOS tersebut," kata Ki Darmaningtyas.
Adapun, untuk sisi penggunaan BOS yang dikorupsi, tambah Ki Darmaningtyas, yakni dari sisi penggunaan item-item oleh sekolah yang tidak sebagaimana mestinya. Misalnya, dari sisi penggunaan untuk biaya pembelian buku sekolah lalu digunakan untuk membiayai pelatihan guru.
"Ini artinya, mencederai siswa yang semestinya berhak untuk dapat BOS," tegasnya.
Tidak ada komentar: