upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Susno Duadji Dijerat 9 Pasal Pidana Sekaligus

Komjen Pol Susno Duadji
Jakarta - Hukuman penjara membayangi mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(29/9/2010), Susno dijerat 9 pasal pidana sekaligus.

Pasal memberatkan yang dikenakan kepadanya terdapat dalam dua perkara, yakni perkara suap terkait PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Sidang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Tampak Susno mengenakan baju safari abu-abu, menyimak dengan tenang jalannya pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.

Tindakan Susno tersebut dianggap bertentangan dengan tugas Susno selaku Kabareskrim yang terikat peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama pasal 7 ayat (1) dan (2). Pada dakwaan pertama alternatif kesatu, Susno dijerat pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.

"Terdakwa Susno Duadji telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erbagtyo Rohan, melanjutkan dakwaan.

Dakwaan pertama alternatif kedua, Susno dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor. Susno sebagai pegawai negeri didakwa telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pada alternatif ketiga dakwaan pertama, Susno dijerat pasal gratifikasi yakni pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor. Susno didakwa telah menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

Selanjutnya alternatif keempat dakwaan pertama, Susno dijerat pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Dakwaan pertama alternatif kelima, Susno dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor dengan dakwaan telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Terhadap dperkara kedua, dugaan korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pada dakwaan kedua alternatif pertama, Susno dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alternatif kedua dakwaan kedua ini, Susno dituding menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Susno dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua alternatif ketiga, Susno didakwa telah memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut memiliki utang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan utang. Susno dijerat pasal 12 huruf f jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, alternatif keempat dakwaan keduad, Susno disebut telah dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. Susno dijerat pasal 8 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply