upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Dirjen Pajak Diminta jadi Saksi Meringankan Kasus Suap The Master Steel

JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahan PT The Master Steel mengajukan saksi-saksi meringankan ( A De Charge) kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Tiga tersangka itu di antaranya Diah Soemedi, Effendi Komala, dan Teddy Mulyana. Salah satu saksi meringankan yang diajukan yakni, Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Ketiga klien kami tersebut mengajukan saksi-saksi meringankan pada 12 Juni lalu. Ada lima yang diajukan, salah satunya itu," ujar kuasa hukum tiga tersangka, Tito Hananta, saat dihubungi pada Minggu (16/6)

Saksi yang meringankan dimaksud Tito adalah Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Timur Haryo Damar, serta konsultan pajak PT The Master Steel  Ruben Hutabarat dan Ngadiman.

"Kami mohon agar permohonan ini dapat diterima dan dipertimbangkan oleh penyidik KPK sebagai suatu perwujudan hak dari tersangka dan ketentuan yang lazim dilakukan didalam proses penyidikan," lanjut Tito.

Tiga tersangka yang mengajukan saksi-saksi itu adalah petinggi dari PT The Master Steel. Diah diketahui merupakan Direktur Utama PT The Master Steel.

Mereka dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap. Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra diduga menerima uang suap sebesar 300 ribu dollar Singapura dari Teddy dan Efendy. Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply