upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » BC Sita 1.415 Karton Miras Impor Ilegal dari KIM 3

BELAWAN - Sedikitnya 1.415 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras impor ilegal disita aparat Kanwil DJBC I Sumut dari areal pergudangan B1 Blok T7 KIM 3 Kecamatan Medan Deli. Ribuan karton miras impor tersebut disita dalam sebuah operasi penggerebekan dan menemukan botol minuman tanpa dilekati pita cukai, Sabtu (15/6) kemarin.
Informasi dihimpun Sumut Pos, penggerebekan gudang penimbun miras impor illegal itu berawal dari adanya laporan diterima intelijen Bea Cukai. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati beberapa kenderaan pengangkut barang illegal masuk ke dalam areal pergudangan diduga mendapat pengamanan dari oknum aparat keamanan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak TNI AL Belawan, petugas kemudian menggerebek lokasi penimbunan minuman mengandung etil alkohol tak resmi tersebut. Dari dalam lokasi gudang, petugas menemukan bungkusan besar (ball-red) warna hitam berisi kotak karton dan setiap kartonnya berisi 8 hingga 10 botol miras umumnya merek vodka tanpa pita cukai. Selain menyita miras, seorang pria berinisial, IW selaku kepala gudang juga diamankan petugas.

Untuk proses penyelidikan lanjutan, barang bukti miras impor illegal yang diduga masuk secara gelap melalui Pelabuhan Belawan serta Tanjung Balai, Asahan, itu ditaksir merugikan negara dari sisi potensi bea masuk dan cukai mencapai miliran rupiah. Kemudian belasan ribu botol miras dimaksud disita dan dibawa ke Kanwil DJBC I Sumut di Jalan Anggada, Kecamatan Medan Belawan.

Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC I Sumut, Ogy Febri Adlha saat dihubungi Sumut Pos terkait diamankannya ribuan karton miras impor ilegal dari sebuah gudang di KIM 3 Medan Deli, membenarkan."Yang menggerebek tadi anggota kita. Diperkirakan ada seribu karton lebih barang bukti miras tanpa pita cukai yang disita," kata Ogy.

Atas penemuan miras impor illegal itu lanjut dia, pemilik barang bias dikenakan sanksi pidana bidang cukai pasal 50 jo 54 Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. "Saat ini kami terus mengembangkan asal usul barang impor ilegal itu, bagaimana bisa tersimpan di gudang tersebut. Untuk mengungkap siapa pemiliknya, petugas kita mengamankan seorang pria bertugas sebagai kepala gudang," pungkasnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply