(SUKABUMI) - Sebanyak 358 bakal calon legislatif (caleg) akan memperebutkan kuota kursi DPRD di Kota Sukabumi. Mereka berasal dari 12 partai politik yang akan bertarung pada Pileg 2014 mendatang. Berkas pencalegan mereka saat ini tengah diverifikasi oleh KPU setempat.
Ratusan caleg tersebut akan berebut kursi di tujuh kecamatan yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil) dengan masing-masing jatah kursi yang berbeda.
Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Cikole dan Citaming sebanyak 12 kursi. Dapil dua kuota kursinya sebanyak 11 yakni Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Lalu, untuk dapil tiga meliputi Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh dengan kuota sebanyak 12 kursi.
Kepastian jumlah bakal caleg tersebut berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang masuk ke KPU Kota Sukabumi hingga Senin (22/4). Hanya saja, tidak semua parpol menyetorkan 100 persen jumlah bakal calegnya.
“Dari 12 parpol, hanya ada empat parpol yang menyerahkan jumlah DCS sesuai kuota kursi anggota DPRD Kota Sukabumi sebanyak 35 kursi,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Sukabumi, Agus Firmansyah kepada Pos Kota, Selasa (23/4).
Menurut Agus, semua berkas bakal caleg tengah diverifikasi. Tahapan verifikasi berkas ini untuk meneliti kelengkapan persyaratan masing-masing dan akan berakhir sampai 6 Mei mendatang.
“Setelah diverifikasi nantinya kita akan mengumumkan hasil verifikasi ini. Semua berkas caleg sudah mulai diperiksa mulai hari ini,” jelasnya.
Humas Infokom Pimpinan Kesatuan Pejuang Ampera ’66, Robby M Muharam menegaskan semua bakal caleg ini harus diuji oleh publik.
Pasalnya, kompetensi mereka harus mumpuni karena akan mewakil aspirasi masyarakat nantinya. Dalam pengawasan ini, Robby juga mengharapkan adanya peran aktif dari panwaslu. (poskota)
Tidak ada komentar: