SUARAPUBLIC.COM - Upaya penegakan hukum atas adanya pembajakan siaran televisi berbayar terus berlanjut. Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (5/12/2010) malam, melakukan penyegelan dan menyita peralatan siaran milik sebuah TV kabel di Balikpapan.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) pada 24 November 2010 atas adanya redistribusi siaran televisi berbayar secara ilegal. Upaya ini digelar sekitar pukul 23.00 WIT di bawah supervisi Komisaris Mulyono.
Sebelum menyegel tv kabel ilegal, pihak Kepolisian juga lebih dulu berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur. Dalam pelaporannya kepada Polda Kaltim itu, APMI melaporkan perusahaan TV kabel yang menyiarkan tanpa izin tayangan BarclayĆ¢€™s Premiere League (BPL) atau yang biasa dikenal sebagai Liga Inggris.
Sekretaris Jenderal APMI Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, upaya penegakan hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan APMI. "Ini merupakan upaya law enforcement terhadap para redistributor ilegal. Kami sudah melakukan sosialisasi dan upaya preventif. Namun jika ada yang tetap membandel, kami tidak segan melakukan upaya hukum," papar Arya, Senin (6/12/2010).
Arya menjelaskan, para usaha TV kabel yang ditindak adalah PT Bukadri Vision milik Rahmat, PT Borneo Vision milik Asdar, PT Mitra Vision milik Sunardi. Modus operandi TV kabel ini adalah menangkap siaran kanal premium, di antaranya HBO, Cinemax, Bloomberg, ESPN, Star Sport, CNN, Cartoon Network, Vision1, dan Vision2.
Selanjutnya, dengan tanpa izin, siaran tersebut dijual kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan. Untuk menikmati siaran tersebut, pelanggan Borneo Vision dikenakan biaya pemasangan yang besarannya berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dan biaya langganan per bulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu.
Atas perbuatannya meredistribusikan siaran tanpa izin tersebut, pelaku dapat dijerat dengan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pelaporan ini dilakukan oleh APMI berdasarkan laporan dari Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA). Pada saat pertemuan antara Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan CASBAA telah dibahas banyaknya pelanggaran hukum atas hak siar dan hak cipta terkait siaran televisi berbayar.
Upaya sejenis harus semakin meluas, tidak hanya di Balikpapan, namun juga wilayah sekitarnya seperti Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, dan Banjarmasin. "Usaha TV kabel ilegal juga sangat merugikan Pemerintah Daerah, karena pajak tidak dibayarkan. Selain itu usaha semacam ini juga menggunakan tiang-tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang pada suatu saat bisa saja justru akan mengganggu masyarakat luas," pungkasnya.(*)
Business
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
METRO BARITO's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ADVENTORIAL
Popular
-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), serius memantau penggunaan dana desa, dimana total alokasinya di 2017 mencapai Rp 60 triliun. Sela...
-
MUARA TEWEH - Bupati Barito Utara (Barut) H.Nadalsyah, sangat memperhatikan kualitas pekerjaan proyek. Tidak terkecuali pembangunan Water F...
-
Tarian Lawung Ageng, di Depan Gedung Agung Yogya. YOGYAKARTA - Semenjak memutuskan mengambil alih komando tanggap darurat penanganan ben...
-
MUARA TEWEH - Program pembangunan Pemkab Barito Utara (Barut) kini tengah dibahas DPRD Barut. Diharapkan program berorientasi kepada kepent...
-
(SUKABUMI) - Sebanyak 358 bakal calon legislatif (caleg) akan memperebutkan kuota kursi DPRD di Kota Sukabumi. Mereka berasal dari 12 partai...
Top News
-
web PALANGKARAYA - Ruang gerak calo rekturmen CPNS diwilayah Kalimantan Tengah terus dipersempit. Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Brigje...
-
ilustrasi kereta kencana (web) DARI sekian banyak peserta helaran Kemilau Nusantara 2010, tim kesenian dari Jawa Timur banyak menarik perha...
-
MUARATEWEH - Perbuatan Ayu(25), bukan nama sebenarnya, semoga menjadi pelajaran berharga bagi ibu rumah tangga lainnya. Ulahnya, tak saja m...
-
Dinas Teknis Diharapkan Bertindak Tegas Dok : SUARAPUBLIC Ini salah satu contoh kerusakan hutan setelah lahan diberikan IUP kepada p...
-
Wabup Barut, Oemar Zaki, Owner PT.Mitra Barito, Nadalsyah(Koyem), Komisaris Utama PT.Mitra Barito Ruhut Sitompul, menekan tombol sirine ...
Pilihan
-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), serius memantau penggunaan dana desa, dimana total alokasinya di 2017 mencapai Rp 60 triliun. Sela...
-
Dinas Teknis Diharapkan Bertindak Tegas Dok : SUARAPUBLIC Ini salah satu contoh kerusakan hutan setelah lahan diberikan IUP kepada p...
-
Vincent bersama Klubnya FC Hoofdorp. JAKARTA - Satu persatu pemain keturunan peserta seleksi pemain sepak bola Timnas U-23 Indonesia dicore...
-
MUARA TEWEH - Program pembangunan Pemkab Barito Utara (Barut) kini tengah dibahas DPRD Barut. Diharapkan program berorientasi kepada kepent...
-
MUARA TEWEH - Bupati Barito Utara (Barut) H.Nadalsyah, sangat memperhatikan kualitas pekerjaan proyek. Tidak terkecuali pembangunan Water F...
Advertorial
SPONSORED
ADVENTORIAL
Populer
-
web PALANGKARAYA - Ruang gerak calo rekturmen CPNS diwilayah Kalimantan Tengah terus dipersempit. Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Brigje...
-
ilustrasi kereta kencana (web) DARI sekian banyak peserta helaran Kemilau Nusantara 2010, tim kesenian dari Jawa Timur banyak menarik perha...
-
MUARATEWEH - Perbuatan Ayu(25), bukan nama sebenarnya, semoga menjadi pelajaran berharga bagi ibu rumah tangga lainnya. Ulahnya, tak saja m...







Tidak ada komentar: