upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Gubernur Sumbar ke Jerman Tanpa Izin Presiden

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, keberangkatan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, belum mendapat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya baru saja cek kepada Mensesneg, Presiden belum ada mengeluarkan izin kepada gubernur yang daerahnya terkena bencana untuk keluar negeri," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan, Rabu (3/10/2010) malam, dikutif dari inilah.com.

Sebagaimana diketahui, pejabat yang akan ke luar negeri harus mematuhi Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M.Sesneg/SetmEn/07/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Neger.

Dalam ketentuan itu, bagi gubernur yang akan keluar negeri izinnya dikeluarkan Presiden dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara. Surat permohonan persetujuan ditandatangani Menteri atau Ketua Lembaga Negara. Khusus bagi Gubernur permohonan ijin/persetujuan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud, diajukan paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan; Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, berarti pejabat yang bersangkutan tidak diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sebelumnya, di saat masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami masih berlangsung, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama sejumlah pejabat Pemprov melakukan perjalanan ke Jerman, dini hari tadi (3/11/2010).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply