demo wartawan menentang kekerasan |
Dikutip dari situs Poskota, wartawan yang berusaha masuk ke dalam gedung kantor BLKD Jakarta Utara, langsung diusir oleh seorang satpam jaga. Alasan dia karena si wartawan belum mendapatkan ijin dari pimpinannya.
"Ada perintah larangan dari Kasubag TU BLKD, Jakarta, tolong pak jangan masuk dulu. Saya hanya menjalankan perintah saja, apalagi pak Kasubag jarang di tempat," jelas seorang satpam yang enggan disebut namanya.
Hal ini sangat disayangkan oleh para wartawan karena mereka merasa kerja dan tugasnya terganggu oleh oknum pejabat yang enggan dikonfirmasi.
Seorang wartawan, Febriansyah, mengakui adanya larangan para kuli tinta masuk ke kantor BLKD.
Menurutnya, dirinya datang ke kantor tersebut untuk konfirmasi mengenai atap gedung tersebut banyak yang bocor, saluran wc pada mampet, lelang tertutup pembangunan gedung dan musshola, dan pengadaan kursi lipat yang tidak sesuai dengan merek Levero yang ada di RAB.
Namun, saat dia akan masuk ke lokasi kantor tersebut, dirinya langsung dijegat satpam dan dilarang masuk atas perintah pimpinannya.
"Saya menilai pimpinan di kantor BLKD Jakut melanggar langgar UU Nomor 14 Tahun 2008, karena melarang wartawan meliput. Padalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," jelas Febriansyah.
Sementara itu Kepala BLKD Jakarta Utara, Saud Siliban, mengatakan, tidak ada seorang wartawan yang datang ketempatnya dilarang. Bahkan dia juga sudah menegur Kasubag TU BLKD Robinson Sirai terkait larangan tersebut.
"Saya sudah menedur dua orang bawahan saya Sirait dan Sabam, keduanya membantah melarang wartawan konfirmasi. Jika benar hal itu di lakukan oleh keduanya akan kami tindak tegas," jelas Saud Silaban.
Tidak ada komentar: