upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Raibnya Tersangka Korupsi Dituding Hasil Rekayasa Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Negeri Blitar
Blitar - Imam Basuki, tersangka korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 2,5 miliar dinyatakan kabur. Beberapa kalangan setempat menuding kaburnya Imam adalah hasil rekayasa kasus oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

"Ini konspirasi tersangka dengan jaksa. Imam bisa kabur karena direkayasa oleh jaksa," kata Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar Triyanto dikutif dari situs Tempo, Minggu (10/10).

Menurut Triyanto, tersangka Imam Basuki sengaja dilepaskan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Blitar untuk menghentikan kasusnya. Imam ditetapkan sebagai tersangka Januari 2010 dilaporkan hilang oleh kejaksaan pada akhir Juli 2010.

Dalam kasus tersebut Imam Basuki memotong dana P2SEM yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai program pemberdayaan 25 kelompok tani di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Program yang dilakukan pada tahun 2008 silam itu dikelola oleh Imam Basuki bersama tiga rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan kejaksaan, dana tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Menurut laporan kegiatan yang dibuat Imam Basuki, masing-masing kelompok tani menerima dana antara Rp 300 – Rp 350 juta. Namun pada kenyataannya dana yang digunakan hanya 50 persen.

Belum sampai perkara itu disidangkan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Muhammad Riza mengumumkan bahwa Imam Basuki melarikan diri. Karena itu kejaksaan terpaksa menghentikan sementara kasusnya hingga tersangka bisa diketemukan kembali.

Tak hanya mengumumkan status buron, Rizal juga mengaku telah meminta bantuan polisi untuk memburu Imam Basuki. Kejaksaan juga meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan Imam Basuki yang diketahui kerap menggunakan mobil Panther warna biru tua dengan nomor polisi AG 1078 GC.

Triyanto meragukan pernyataan kejaksaan tersebut. Menurut dia jaksa sengaja melarikan Imam Basuki untuk menghentikan kasusnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blitar yang terlibat kasus korupsi dan pelanggaran kampanye.

Meski telah divonsi pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, namun tidak menjalani hukumannya. "Sampai sekarang dua anggota DPRD itu dilepas bebas," beber Triyanto.

Indikasi rekayasa raibnya Imam Basuki, juga tampak dari pengakuan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Edy Herwianto. Dia mengatakan tidak mengetahui adanya permintaan kejaksaan untuk mengejar Imam Basuki. "Saya kok tidak tahu," katanya sebagaimana dilaporkan situs Tempo.

Menurut dia semua permintaan dari lembaga harusnya tercatat secara resmi. Untuk itu Edy akan memastikan kembali apakah surat tersebut benar-benar diterima atau tidak. Namun dia menjelaskan hingga kini pihaknya belum melakukan pengejaran terhadap Imam Basuki.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Muhammad Reza, hingga berita ini ditulis tidak bisa dimintai konfirmasi. Berkali-kali dia tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi wartawan. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dijawabnya.

Sebelumnya dia sempat membantah adanya keterlibatan jaksa atas kaburnya Imam Basuki. Reza bahkan menyatakan telah meminta bantuan polisi untuk memburunya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply