upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Kepala Daerah Status Tersangka Diberhentikan Sementara

  • Wacana Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004

Jakarta - Materi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur bahwa seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa, diwacanakan perlu direvisi. Idealnya seorang kepala daerah/wakil kepala daerahdiberhentikan sementara sudah ketika berstatus tersangka.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membuka wacana perlunya perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang materi yang mengatur bahwa seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa.

"Selama ini proses pemerintahan di daerah sudah terganggu saat kepala daerahnya berstatus tersangka. Terlebih, bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan. Menjadi aneh bila sudah ditahan tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan. Perlu kira review, masak di penjara masih aktif," ujar Djohermansyah.

Djohermansyah Djohan sendiri merupakan pejabat baru Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagridi. Dia dilantik sebagai Dirjen Otda, Kemdagri, Jumat (8/10) lalu.

Menurutnya, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah berstatus tersangka, seharusnya langsung diberhentikan sementara. Tidak perlu menunggu berstatus terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di UU No.32 tahun
2004.

"Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka janganlah ngurus-ngurus kantor, ya itu kita akomodir," ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.

Hingga kini, sebutnya, tercatat sudah 125 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Jumlah itu tergolong tinggi, lantaran jumlah daerah di Indonesia ada 524. Itu termasuk yang sudah divonis, masih disidang, dan prosesnya masih berjalan. "UU Nomor 32 Tahun 2004 sangat perlu direvisi," timpalnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply