Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa dua pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan. Namun kali ini pemeriksaan baru sebatas keterkaitan status saksi pejabat itu dalam kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Balai Konservasi sebesar Rp 1,6 miliar di Baddoka, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Dikutip dari laporan situs Tempo, kedua pejabat itu adalah pejabat pembuat komitmen Balai Konservasi, Ismanto, dan panitia pengadaan barang jasa balai konservasi, Laode Bali.
Selain keduanya, Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional Makassar. Diantaranya Andi Batti Jufri, Kepala Seksi Pengukuran BPN Makassar, dan dua stafnya yakni Johannis, Razak, dan Tahir. Mereka diperiksa secara tertutup di ruang pidana khusus.
Kejaksaan menelisik dugaan korupsi kasus pembebasan lahan seluas dua (2) hektare yang diklaim oleh Tawang, warga Kabupaten Maros tersebut, sebagai tanah miliknya.
Berdasarkan hasil verifikasi lahan Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan, lahan yang dibeli oleh Kementerian pada 2007 lalu itu tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Bukti kepemilikan adalah sertifikat hak pakai Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan.
Kejaksaan juga menduga Kementerian hanya membeli lahan dengan harga Rp 640 juta. Sisa pembelian lahan sekitar Rp 900 juta belum diketahui keberadaannya.
Ismanto yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan menegaskan pihaknya tidak tahu lahan yang dibeli bakal sampai ke ranah hukum. Alasannya, semua prosedur pembelian lahan telah jalankan.
Ismanto tak mencontohkan prosedur pembelian yang dimaksud. Ia hanya mengatakan pihaknya telah mengurus izin mendirikan bangunan sebelum membangun gedung tersebut. "Kalau IMB terbit berarti tidak ada masalah," kata dia.
Dia mengaku pihaknya tidak tahu lahan yang dibeli dari Tawang ternyata milik pemerintah provinsi. "Tidak ada pemberitahuan kepada kami," katanya.
Kejaksaan Makasar Periksa Pejabat Menhut
Tag: breakingnews HukumKorupsi Korupsi Koruptor porosnusantara
Tidak ada komentar: