upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Ditemukan Fakta Baru Kasus Korupsi Dana P2SEM

Kediri - Ada fakta baru ditemukan pihak penyidik kejaksaan dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kadiri,  Provinsi Jawa Timur.  Perkembangan terbaru dalam kasus itu adalah adanya keterlibatan sejumlah dosen di Universitas Kadiri dan dosen Universitas Islam Kadiri.

dok : kejari-surabaya.go.id
Menurut Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo, fakta baru diperoleh dari hasil pengakuan Supanji, terdakwa lain kasus itu. "Dari dana Rp 1,05 miliar, hanya yang benar-benar dipergunakan Rp 350 juta, Ini pengakuan langsung Supanji kepada tim penyidik" kata Agus.

Sebagaimana dikutip dari laporan situs Tempo, Agus adalah jaksa penuntut umum terdakwa Edy Kustiani. "Ini kita kejar terus. Kita ingin mengusut tuntas kasus ini. Kenapa jadi prioritas, karena tak hanya masyarakat dibohongi tapi juga negara sangat dirugikan oleh pelaku," timpanya.

Sekadar mengingatkan, dalam anggaran pemerintah 2008 lalu, Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3EM) Universitas Kadiri mendapat kucuran dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jawa Timur senilai Rp 1.05 miliar.

Berdasarkan proposal yang diajukan kepada Bapemas, dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek pelatihan pembuatan pupuk organik, pupuk bokasi, dan demonstrasi plot aplikatif pupuk organik kepada kelompok tani di Kabupaten Blitar.

Edy yang menjabat Pelaksana Tugas Ketua LP3EM Universitas Kadiri bertindak sebagai ketua pelaksana serta penanggung jawab proyek, sedangkan Supanji adalah bendahara LP3EM yang juga bendahara proyek.

Lebih jauh diungkapkan Agus, fakta baru atas pengakuan Supanji tersebut kian memperbesar nilai kerugian negara dalam kasus itu. Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, tercatat nilai kerugian negara akibat penyimpangan dana proyek sebesar Rp 525 juta.  Artinya terjadi penambahan nilai kerugian negara Rp 175 juta, setelah adanya pengakuan Supanji.

Diakui Agus, bila pengakuan itu tak diungkapkan Supanji tatkala dihadirkan dipersidangan sebagai saksi terdakwa Edy. Fakta baru diungkapkannya Supanji kepada jaksa Agus disebuah ruangan usai sidang. Karenanya materi fakta baru baru akan diungkapkan dihadapan majelis hakim pada sidang lanjutan pekan depan.

Dalam kasus ini, turut terseret di antaranya Endung Hendro Subagyo. Endung tercatat sebagai dosen Universitas Islam Kadiri. Dia dituding sebagai makelar proposal P2SEM, dan meloloskan proposal yang diajukan LP3EM Universitas Kadiri.

"Endung pula yang mencairkan dana P2SEM di Bank Jatim cabang Kediri di Jalan PK Bangsa sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 402.500.000 dan Rp 125.000.000," timpal Agus.

Pengungkapan Supanji terhadap aliran dana sebenarnya kasus itu, patut diajungi jempol. Setidaknya pengakuan dia semakin memperkuat kebenaran terjadi korupsi dalam proyek dana P2SEM Kadiri. Namun terpenting bagi Supanji, dia ternyata ingin lepas penuh dalam kasus itu.

Ini dapat ditangkap dari pengakuan Nurbaedah SH, penasehat hukum Supanji. Dikatakannya, kliennya telah bersikap kooperatif dengan membeberkan berbagai fakta kepada jaksa. Diharapkan atas dasar itu, pihak JPU maupun majelis hakim mau membebaskan Supanji.

“Semua perbuatan klien kami dilakukan atas perintah Edy Kustiani. Kami berhadap majelis hakim juga JPU mau melepas atau membebaskan klien kami (Supanji,red) dari kasus ini," tegas Nurbaedah.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply