upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Korupsi Akibatkan 90 juta Penduduk RI Miskin

KPK
Suarabaya - Kejahatan korupsi, baik yang dilakukan di pusat maupun didaerah benar-benar merusak segala sendi kehidupan bermasyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedikitnya 38% atau sebanyak 90 juta dari 237 juta penduduk Indonesia miskin karena korupsi.

Dalam sosialisasi gerakan antikorupsi di hadapan 5.318 mahasiswa baru Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan masih banyak dampak kemiskinan lain yang diakibatkan korupsi, seperti 65 juta rakyat Indonesia tidak mendapatkan aliran listrik dan hanya 35% rakyat Indonesia yang mendapatkan saluran air bersih.

"Semuanya miskin gara-gara korupsi. Untuk itu, mahasiswa jangan menjadi koruptor baru setelah lulus nanti," kata Abdullah, hari ini.

Abdullah menilai Unesa merupakan salah satu universitas di Jatim yang memulai gerakan itu bersama dengan puluhan universitas lain di Indonesia. Deklarasi yang diikuti ribuan mahasiswa baru itu dihadiri Wagub Jatim H Saifullah Yusuf dan Rektor Unesa Muchlas Samani.

Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf yang hadir pada acara itu menguatkan penyampaian gerakan antikorusi dengan berharap apa yang dilakukan Unesa akan dapat ditiru lembaga pendidikan lain di Jatim.

"Dengan gerakan itu, mahasiswa yang lulus akan menjadi kader-kader bangsa yang memahami akibat dari korupsi dan ikut membasminya," ujar Gus Ipul sapaan akrab Syaifullah Yusuf.

Rektor Unesa Muchlas Samani mengatakan mahasiswa baru merupakan calon guru yang berperan penting untuk menggelindingkan gerakan antikorupsi kepada murid-muridnya. "Karena itu, Unesa akan memberikan mata kuliah antikorupsi dengan mengadopsi kurikulum pembelajaran yang sudah dimiliki KPK," kata Muchlas.

Di hadapan ribuan mahasiswa baru peserta Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2010, rektor membacakan manifesto gerakan antikorupsi yang antara lain berbunyi, Mahasiswa bermimpi dan mencita-citakan negara Indonesia yang bebas korupsi, sehingga bangsa dan negara Indonesia dapat mencapai cita-cita bangsa yang termuat dalam Pembukaaan UUD 1945.

"Maka pada hari ini, kami berketetapan hati untuk menggalang gerakan keluarga besar Unesa untuk Indonesia yang bebas korupsi. Gerakan itu adalah gerakan kesadaran yang berikhtiar mengalang seluruh warga dari beragam lapisan untuk menjunjung tinggi kejujuran. Kejujuran yang dimulai dari diri sendiri, khususnya oleh kami, sehingga dapat menciptakan sebuah perubahan tatanan kehidupan yang lebih baik," tuntun Muchlas yang ditirukan seluruh mahasiswa yang mengikuti program PKKMB.

Sementara, pada upaya pemberantasan kasus korupsi, KPK terus mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengurangan hukuman atau remisi. Hal ini terkait dengan banyaknya terpidana kasus korupsi yang mendapatkan keringanan hukuman seperti besan presiden Aulia Pohan.

KPK mendesak tidak diadakannya remisi bagi pelaku korupsi. Pasalnya, remisi bagi terpidana korupsi itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yang menginginkan agar ada hukuman mati bagi koruptor. KPK beranggapan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memang tidak diatur khusus remisi bagi terpidana korupsi.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar:

  1. Ini yang patut mendapat hukuman rajam. Ingat dunia hanya persinggahan. Manusia kekal abadi di alamat akhirat. Mulai sekrang janganlah mendewakan kehidupan kemewahan dunia............

    BalasHapus