upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Provinsi Kaltra Terbentuk Akhir 2010

(SAMARINDA): Provinsi di pulau Kalimantan kemungkinan bertambah ditahun mendatang. Setidaknya akhir 2010 rencana pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sudah dapat diwujudkan. Proses terbentuknya Provinsi Kaltara saat ini sudah mencapai 98 persen.

Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) HM Mukmin Faisyal mengatakan, proses pembentukan Kaltara dimaksudkan agar fasilitas untuk masyarakat di perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah Utara dapat terpenuhi, karena daerahnya jauh dari jangkauan dan kurang fasilitas.

Mukmin mengharapkan, melalui pembentukan Provinsi Kaltara, proses pelayanan dan dibangunannya fasilitas infrastruktur untuk masyarakat di perbatasan. "Rakyat kita di perbatasan mengalami masalah untuk memperoleh kebutuhan sembako untuk sehari-hari. Akses terdekat ke Malaysia,. Biayanya juga lebih murah," jabar Mukmin.

Mukmin menambahkan, pemerintah dalam hal ini DPRD harus adil dalam melihat bahwa masyarakat di perbatasan juga harus disejahterahkan. Selama ini, sarana infrastruktur terutama jalan antarkota dan kabupaten masih banyak yang belum bagus kondisinya dan lebih banyak masyarakat menempuhnya melalui dengan menggunakan transportasi laut.

Sementara transportasi udara juga jarang adanya penerbangan ke daerah Kaltim wilayah utara, meskipun ada biayanya mahal, maka bila infrastruktur terutama adanya jalan darat maka akan memudahkan melakukan pembangunan.

"Selama ini pembangunan di perbatasan hanya wacana saja, bahkan ada daerah di Kaltim wilayah Utara itu tidak pernah tersentuh dan tidak mengetahui gubernurnya," ujarnya.

Saat ini mulai merencanakan penyerahan data mengenai aset-aset potensi dari daerah kabupaten dan kota yang akan bergabung ada enam kabupaten dan kota itu, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Berau dan Kabupaten Tanah Tidung (KTT).

Berdasarkan sisi persyaratan administratif formal sesuai UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membentuk Kaltara tidak masalah karena sudah ada enam kabupaten dan kota. Mengenai letak ibukota Provinsi Kaltara tak perlu jangan dipermasalahkan dulu. Sebab, pembentukan Kaltara akan membantu akses dengan negara tetangga Malaysia dan hubungan antarnegara.(*)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply