upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » KPU: 4 Parpol Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2014. Hasilnya, ada empat partai politik yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar calegnya.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menyampaikan laporan ini di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013). Hadir dalam pertemuan, sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014.

Menurutnya, Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar 9, PPP Jabar 2 dan Jateng 3, PAN Sumatera Barat 1. Terakhir, PKPI kekurangan perempuan di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1.

"Terhadap tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pasal 7 huruf b menyatakan beberapa parpol tidak memenuhi syarat bacaleg pada suatu dapil," kata Husni.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, maka parpol yang tak memenuhi syarat ini bakal diberi sanksi. Seluruh caleg di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pileg 2014.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, dalam temuan KPU, ada sejumlah partai yang tidak memiliki bakal caleg perempuan 30 persen. Dia memberi contoh, PPP.

"Di dalam daftar calon itu PPP ada 10 calon nomor 1 dan 2 itu diisi perempuan. Di 3 berikutnya tidak ada perempuan, kemudian di 7,8,9 juga tidak ada," terangnya.

"Mereka pasti kehilangan dapil," sambungnya.

Keputusan ini sontak menimbulkan protes dari sejumlah perwakilan partai politik yang hadir di acara tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan KPU.

"Kalau KPU dari keukeuh dari pernyataan dia sendiri, kita lakukan jalur hukum. Tapi kami rasa KPU akan perbaiki dan mengubahnya," kata Fernita Darwis, perwakilan dari PPP.

Meski mendapat protes, KPU tetap berpegang pada keputusannya. Perubahan hanya bisa terjadi bila terjadi gugatan hukum atau ada pengaduan lewat Bawaslu.

Simak beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam: Pkl 1.00 WIB hanya di TransTV


Sumber: news.detik.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply