upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Penegak Hukum Rusak, Korupsi Merajalela

GRESIK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air gagal, bahkan kian merajalela. Menurut dia, penyebabnya adalah karena prilaku birokrasi dan aparat penegak hukum sudah rusak. 

"Korupsi tetap merajalela. Ini semua karena watak dan prilaku birokrasi yang korup. Juga aparat penegak hukumnya mulai polisi, jaksa hingga hakim rusak. Contoh paling banyak, putusan hakim bisa diperjual-belikan sesuai pasal dan uangnya," kata Mahfud di Kampus Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Jawa Timur, Minggu (5/5/2013). 


Kata dia, banyak aparat penegak hukum dan pemimpin tersandera hingga membuat penegakan hukum dan politik di Indonesia jalan di tempat. Mereka tersandera oleh para cukong yang membekingi dan masa lalu. "Ada seorang pejabat kejaksaan yang semua koruptor ditangkap. 


Tetapi saat Jaksa Agung-nya Andhi M Ghalib, si jaksa itu dipecat. Alasannya, saat menjabat di Papua pernah menerima suap. Inilah yang saya katakan tersandera masa lalu dan para cukong," ungkap Machfud. Menurutnya ada dua cara untuk menekan praktik korupsi. 


Pertama yakni membuat undang-undang untuk mengganti pejabat yang terindikasi korupsi. Kedua, membuat undang-undang berisi pengampunan bagi yang terindikasi korupsi dan dianggap selesai, dengan catatan, bila melakukan korupsi lagi dihukum mati. 


"Cara ini mengadopsi gaya Afrika Selatan yaitu model pengampunan. Sedangkan eksekusinya yaitu model hukuman matinya mengadopsi model Cina. Ini pernah saya usulkan saat saya menjadi menteri Kehakiman. Namun, keburu Gus Dus dilengserkan, hingga belum terlaksana," ungkanya.



Sumber: Okezone.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply