upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Poto di Bali 99% Gayus Tambunan

Gambar mirip Gayus hasil bidikan photografer harian Kompas di Bali diyakini sebagai Gayus Halomoan Tambunan. Bahkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa yakin betul bila dalam gambar itu adalah terdakwa kasus mafia pajak itu.

"Saya yakin 99 persen itu dia (Gayus). Saya sering bertemu dengannya jadi saya yakin dalam poto itu Gayus," kata Mas Ahmad Santosa. Meski begitu, Mas Ahmad mengatakan, perlu penelitian lebih lanjut dari ahlinya. Karena itu menyakut bukti hukum.

Pernyataan itu disampaikan Mas Ahmad Santosa dalam diskusi bertajuk 'Mempersatukan Energi Dalam Mencegah dan Memberantas Mafia Hukum' bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya di Hotel JW Marriot, Kamis 11 November 2010.

Diakui Mas Ahmad, dirinya sudah empat kali bertemu dengan Gayus. Pertama, saat melakukan penjemputan di Singapura. Kemudian, pertemuan di persidangan.

Selanjutnya, satgas mendesak penegak hukum untuk memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui peristiwa 'plesirnya' Gayus ke Bali. Satu hal lagi, satgas juga meminta ada peninjauan UU No 13 Tahun 2006 soal Perlindungan Saksi dan Korban.

"Itu penting, karena saksi, juga tidak tertutup kemungkinan menyimpan rasa was-was," lanjut Mas Ahmad.

Terkait keberadaan gayus di Pulau Dewata, satgas membentuk tim investigasi. Dengan menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi masalah ini.

Sebagaimana diketahui, kemunculan Gayus terdakwa kasus pencucian uang di Nusa Dua Bali pratis menggegerkan dunia hukum di Indonesia. Keberadaan Gayus Tambunan yang tengah menonton pertandingan tenis itu sempat diabadikan seorang foto grafer harian Kompas.

Sosok mirip Gayus itu mengenakan rambut palsu dan kaca mata untuk menyembunyikan identitas dirinya dari publik.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply