upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Maia Estianty Jadi Duta Anti Kekerasan Perempuan

MUARATEWEH – Lama tak terdengar kabarnya, Maia Estianty justru muncul dengan profesi baru. Tanpa meninggalkan profesi lamanya sebagai penyanyi Duo Maia, mantan istri Ahmad Dani ini bakal dinobatkan menjadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Penobatan Maia menjadi Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan ini rencananya dilaksanakan di Ruang Kartini Lt. 3 Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010) pukul 12.00 wib, besok.

“Besok kita akan mengadakan peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan,” kata Kepala Divisi Perubahan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak , Ratna Batara Munti, M.Si dalam surat undangannya yang dikirim ke email redaksi Suarapublic.com, malam ini.

Acara itu menurut Ratna, berkat kerjasama Federasi LBH APIK Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia. Selain menobatkan Maia sebagai duta anti kekerasan terhadap perempuan, acara besok dirangkai dengan seminar dengan tema “Mendorong Efektifitas Implementasi UU PKDRT dalam rangka Pemenuhanan Hak-hak Korban.

Pembuka acara adalah Kordinator Federasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana, S.H. Acara juga dirangkai dengan sambutan langsung dari Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Linda Amalia Sari, S.IP.

Sedangkan nara sumber seminar di antaranya Mahkamah Agung RI, Kepolisian RI, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Ketua PN Palembang, dan dan Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)/ Legal Reform Federasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti, M.Si.

Mahkamah Agung RI akan menyampaikan topic “Respon Mahkamah Agung/ Pengadilan Terhadap Penegakan UU PKDRT di wilayah Pengadilan (khususnya atas terobosan hukum terkait dengan peran Pengadilan dalam UU PKDRT).

Selanjutnya Kepolisian RI memberikan materi seminar “Respon Kepolisian terhadap pemenuhan hak-hak korban di UU PKDRT (khususnya atas terobosan hukum di UU PKDRT), kemudian Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI “Respon Badan Peradilan Agama Terhadap Penegakan UU PKDRT di Wilayah Pengadilan Agama (khususnya atas terobosan hukum terkait dengan peran Pengadilan Agama dalam UU PKDRT)”

Terakhir topik seminar disampaikan Ketua PN Palembang dengan topic “Respon Pengadilan Negeri Terhadap Penegakan UU PKDRT (khususnya atas terobosan hukum terkait dengan peran Pengadilan dalam UU PKDRT)” dan terakhir Ratna Batara Munti, M.Si dengan topik pembahasan “Identifikasi Kesenjangan dalam implementasi UU PKDRT dan pentingnya Pedoman/SOP Pelaksanaan UU PKDRT”.

Moderator dan acara seminar itu nanti langsung diberikan DR.Kristi Poerwandari, Ketua PKWJ UI, Pengurus Yayasan Pulih. ”Sehubungan dengan acara itu, kami mengundang Ibu/ Bapak untuk hadir meliput acara tersebut,” pungkas Ratna.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply