upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Lanjutkan Penyelidikan Korupsi DAK Rp 1,6 Miliar

Kejaksaan Lumajang (web)
LUMAJANG - Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Josephine Purba, Rabu (20/10) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan meminta petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di daerah tersebut.

Menurut Josephine, dia telah memerintahkan seksi intelejen kejaksaan memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar tersebut. Di antara yang bakal menjalani pemeriksaan adalah para kepala sekolah yang menerima DAK. “Dari 72 sekolah yang menerima DAK tahun anggaran 2008, pada tahap awal kami akan minta keterangan tiga kepala sekolah,” katanya, dikutif tempointeraktif.com, kemaren.

Ihwal dugaan tindak pidana korupsi tersebut tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di antaranya pengalihan jenis proyek yang dibiayai DAK tanpa disertai berita acara pengalihan. “Pengalihan proyek yang dikerjakan tanpa dilengkapi addendum,” para Josephine pula.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang Darsan menjelaskan, pihaknya telah menyusun jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para kepala sekolah penerima DAK. Selain itu, juga dilakukan pendalaman terhadap hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan BPK, terutama untuk mengetahui adanya unsure tindak pidana korupsi. “Kami juga perlu tahu dari BPK tentang jumlah kerugian Negara,” ucapnya.

Pada tahun anggaran 2008 lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang menerima DAK Bidang Pendidikan senilai Rp 10,4 miliar. Melalui Dinas Pendidikan setempat, dana dibagikan kepada 72 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 10 SD swasta. Masing-masing sekolah mendapatkan Rp 250 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai rehabilitasi sedang hingga berat rumah dinas kepala sekolah, rumah dinas guru, serta rumah dinas penjaga sekolah. Dana juga digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas, pengadaan sarana air bersih, serta sanitasi. Namun tidak semua sekolah menggunakannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Wienhadno Adi Surya mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Wilayah setempat. Sebab, pihaknya masih diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang salah pakai tersebut sesuai rekomendasi BPK.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply