ilustrasi (web) |
Penetapan peningkatan status berdasar gelar perkara yang dihadiri jaksa pemeriksa serta tim yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagaimana dikutif dari laporan situs Tempo, pengusutan kasus itu akan segera dilakukan. "Pekan depan pemeriksaan saksi dimulai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sugeng Riyanta.
Sebelumnya dalam penyelidikan, jaksa penyidik memintai keterangan lima pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang bersinggungan langsung dengan raibnya dana kas daerah tersebut. Dana Kas Daerah raib, diketahui berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Selama dua pekan menyelidik, jaksa menemukan fakta jika dana kas daerah Sidoarjo sebesar Rp 128 miliar tersimpan dalam bentuk rekening deposito, giro dan simpanan lain di perbankan.
Namun, belakangan diketahui jika Rp 2,4 miliar disimpan Bendahara Umum Daerah dalam bentuk tunai. "Setelah diselidiki, ternyata hanya tersisa Rp 250 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen, SD. Susanto.
Sedangkan, dana Rp 2,2 miliar selebihnya tak diketahui alirannya. Penyimpanan dana besar dalam bentuk tunai, katanya, melanggar aturan keuangan negara. Atas kejanggalan penyimpanan dana tersebut, penyidik menelusuri pihak yang bertaggungjawab atas raibnya dana tersebut. Pemeriksaan. katanya, segera dilakukan termasuk memanggil Bupati Sidoarjo jika dibutuhkan.
Menurutnya, kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama pejabat di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Jaksa belum menetapkan tersangka, namun telah mengantungi nama pejabat yang paling bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi ini.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang korupsi serta pasal 8 Undang Undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupssi.
Tidak ada komentar: