upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Wah! 80 % Perusahaan di Sampit Gunakan BBM Bersubsidi

Sampit - Penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup tinggi. Anggota Komisi II DPRD Kotim menilai ada sekitar 80 persen angkutan perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan BBM bersubsidi.

"Angka itu kami temukan berdasarkan hasil survei lapangan ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kotawaringin Timur," beber Dadang H Syamsu, anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, di Sampit, Kamis (27/1).

Operasional kendaraan milik perusahaan memang menggunakan BBM industri, namun ketika perusahaan tersebut melakukan land clearing, mengangkut hasil kebun dan pengangkutan Curde Palm Oil (CPO) dari pabrik ke pelabuhan dilakukan oleh kontraktor.

Kontraktor itu sebagian besar adalah masyarakat dan dalam pengoperasian kendaraannya menggunakan BBM bersubsidi. Hal itulah yang membuat penggunaan BBM bersubsidi mengalami peningkatan.

Seharusnya kendaraan milik kontraktor yang operasionalnya di wilayah perkebunan kelapa sawit tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan wajib memakai BBM industri. "Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya melakukan penertiban terhadap ratusan kendaraan milik kontraktor itu dan melarang menggunakan BBM bersubsidi," timpalnya.

Diakuinya pihaknya sangat mendukung tindakan yang diambil pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur dengan melakukan penertiban pelansir BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penetiban pelansir BBM yang dilakukan polisi berdampak positif dan pasca penertiban itu antrian kendaraan di SPBU sekarang mulai berkurang karena pelansir mulai ketakutan.

"Sekarang polisi sudah saatnya melakukan tindakan di lapangan dan jangan pernah ada kompromi lagi, sebab sebelum penanganan pelansir ini hanya sebatas rapat dan pembentukan tim saja," sebutnya.

Sementara koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotawaringin Timur Audy Valend mengatakan, tim gabungan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi terdiri dari Depo Pertamina Cabang Sampit, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Organda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan LSM.

Dalam rapat tim, disepakti pelansir yang menggunakan mobil dan pendistribusi BBM yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperbolehkan membeli BBM di SPBU. "Khusus untuk pendistribusian BBM bersubsidi ke daerah pedalaman dengan menggunakan kendaraan roda dua diwajibkan membeli BBM di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan ketentuan yang bersangkutan harus membawa surat dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Lurah dan Camat," ucapnya.

Pendistribusian BBM bersudsidi ke daerah pedalaman itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak boleh lebih. Kesepakatan hasil rapat itu kelihatannya tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan, bahkan BBM yang ada di APMS sendiri tidak jelas peruntukannya.

Padahal kalau rencana itu benar-benar dijalankan dipastikan tidak akan ada penlasir dan antrian di SPBU. "Kami harap pihak Depo Pertamina Cabang Sampit bersama dengan pemerintah daerah meninjau kembali pendistribusian BBM yang dilakukan pengelola APMS, sebab diduga telah terjadi penyelewengan dalam pendistribusiannya," ucapnya, seperti dilaporkan republika, kemaren.

Pengguna Narkoba dari Kalangan PNS di Kalteng Meningkat

Wilayah administrasi pemerintah Kalteng
Palangkaraya - Pengguna narkoba dari kalangan PNS di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kian memprihatinkan. Jumlahnya terus mengalami peningkatan ditiap tahunnya bahkan peredaran narkoba kini mulai membidik PNS di daerah kabupaten pemekaran.

Hal ini diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkoba Provinsi (BNP) Kalteng Yoab Adrian Mihing kepada wartawan, belum lama ini. "Dulu tak pernah terdengar PNS di kabupaten pemekaran terlibat narkoba. Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait termasuk masyarakat," katanya.

Yoab mencontohkan pada 2009 lalu, tidak ditemukan adanya kasus narkoba di Kabupaten Sukamara (kabupaten pemekaran). Tapi tahun ini ada ditemukan. Paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat karena terjadi peningkatan dua kali lipat. Jika 2009 ada lima kasus narkoba yang melibatkan PNS setempat, pada 2010 lalu melonjak menjadi 10 kasus.

"Saat ini Kalteng telah masuk taraf perubahan perilaku, karena terjadi peningkatan yang memprihatinkan di kalangan PNS. Dan PNS yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. Bahkan, selama 2010 lalu, sanksi pemecatan diberikan kepada empat pegawai di instansi maupun badan usaha milik daerah," katanya, seperti dilaporkan mediaindonesia.com.

Yoab menyebutkan satu orang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan pegawai Bank Kalteng di Kabupaten Kapuas telah dipecat karena kasus narkoba. Saat ini mereka juga sedang menjalani hukuman.

"Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dan pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng juga sudah direkomendasikan untuk diberhentikan karena kasus narkoba. Tindakan diambil setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," timpalnya.

Dia mengimbau masyarakat juga ikut mewaspadai dan mengawasi peredaran narkoba di Kalteng. Daerah ini cukup rawan karena banyak daerah terbuka, khususnya perbatasan dengan daerah lain, seperti Barito Timur-Tabalong, Kapuas-Banjarmasin, dan Lamandau-Kalbar.

Tomagola Minta Maaf pada Masyarakat Suku Dayak

Palangkaraya - Ada yang unik dalam prosesi persidangan adat ala suku Dayak yang mendudukkan terdakwa Thamrin Amal Tomagola. Layaknya dalam sebuah persidangan umum, setting tempat persidangan disusun sedemikan rupa dimana juga terdapat 7 meja hakim adat yang pula dilengkapi kursi duduk pesakitan yang berhadapan dengan kursi mejelis hakim.

Prosesi persidangan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat. Tim ini menggunakan baju toga warana merah. Kemudian pelanggar adat (Thamrin Amal Tomagola) dipanggil masuk ruangan dan menduduki kursi yang menghadap majelis hakim adat.

Selanjutnya, majelis hakim adat yang terdiri 7 tokoh suku Dayak se- Kalimantan memasuki ruangan diiringi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dengan menggunakan pakaian adat lengkap dan dikawal dua orang prajurit Dayak lengkap dengan mandau (parang) dan tombaknya.

Persidangan adat yang baru pertama terjadi di Kalimantan ini dimulai Pukul 10.30 WIB Sabtu (22/1) itu diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu dan berlangsung di Gedung Mandala wisata, jalan DI. Panjaitan Palangkaraya

Persidangan sendiri dimulai dengan penyerahan sungku Basara yang melambangkan penyerahan sengketa adat kepada majelis adat oleh tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin, kemudian ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak atas pernyataan saya yang menghina, menistakan dan melecehkan Suku Dayak Indonesia. Dengan tulus ikhlas saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan majelis sidang adat," kata Thamrin Amal Tomagola penuh penyesalan dalam sidang adat Dayak di Palangkaraya, Kalteng.

Seperti diketahui sang profesor harus menjadi pesakitan dalam sidang Adat Dayak Kalimantan akibat ucapannya di sebuah media yang melecehkan suku Dayak usai menjadi saksi ahli meringankan dipersidangan asusila terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan di PN Bandung akhir Desember 2010 lalu.

Prosesi Sidang Adat Dayak Terhadap Thamrin Dijaga Ketat Aparat

PalangkaRaya - Prosesi persidangan adat Dayak terhadap guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Thamrin Tamagola dijaga ketat aparat kepolisian. Ada 300 personel kepolisian disiagakan yang pula dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah di Kalimantan.

Sidang adat Dayak yang menghadirkan Sosiolog UI itu terkait pernyataannya dalam persidangan Ariel Petarpan yang menyebutkan bila pergaulan bebas hal bisa bagi orang Dayak. Pernyataan Thamrin praktis menyulut kemarahan orang Dayak yang selanjutnya memintanya untuk meminta maaf dipersidangan adat Dayak.

Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi kepada wartawan mengatakan, anggota kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga keamanan pelaksanaan sidang Adat Dayak itu terbagi atas 160 orang dari Polres, 90 dari Polda Kalteng dan 50 personel dari Brimob.

"Penjagaan ketat untuk menjamin sidang berjalan lancar dan juga keselamatan Thamrin Tamagola selama berada di Palangka Raya," kata Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi di Palangka Raya, Sabtu.

Situasi dari sejak Thamrin berada di Palangka Raya sampai dengan berakhirnya persidangan terbilang kondusif. Hal itu juga membuktikan bila masyarakat Kalteng sangat menunjung tinggi sikap damai.

"Meski banyak yang menyatakan bahwa masyarakat Dayak marah terhadap Thamrin atas kesaksiannya pada sidang Nazril Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, tapi kenyataannya warga setempat menyambut niat baik dan permintaan maafnya yang juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut," kata Syururi.

Selama dalam perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut sampai hotel, Thamrin dikawal oleh 10-20 orang anggota kepolisian hingga yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Sementara itu, dalam putusan sidang Adat Dayak yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Lewis KDR, Thamrin dikenakan sanksi wajib membayar denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung penuh biaya pelaksanaan sidang sebesar Rp77.777.000,-.

Thamrin juga diminta untuk mencabut kesaksiannya pada persidangan video mesum Nazriel Irham alias Ariel serta harus memusnahkan hasil penelitiannya yang dinilai melecehkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.

"Hasil putusan sidang tersebut bersifat mengikat dan akhir sehingga tidak ada lagi tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola," tegas Lewis.

Masyarakat Kalteng sangat puas terhadap sanksi yang diberikan kepada Thamrin Amal Tamagola karena semuanya sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Apalagi guru besar UI itu menyatakan menerima semua keputusan sidang dan siap mematuhinya.

Investasi India Capai Rp35 Triliun di Kalteng

Palangkaraya - Potensi sektor pertambangan mineral di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat perhatian dari pengusaha India. Ketertarikan pengusaha India itu dibuktikan dengan investasi yang mencapai US$3,5 miliar atau Rp35 triliun.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan badan usaha milik negara (BUMN) yang dimilik pemerintah India dilakukan besok (Selasa, 25/1) di New Delhi, India.

Lima BUMN tersebut merupakan perusahaan terbesar di India. Para pengusaha dari negeri Bollywood itu akan berinvestasi di bidang pengembangan pertambangan mineral, seperti batu bara, pelabuhan, dan rel kereta api.

"Saya selaku Gubernur Kalteng akan menandatangani MoU di hadapan Presiden SBY dan Perdana Menteri India," ujarnya.

Selain Kalteng, ada dua provinsi lain yang melakukan hal serupa yaitu Jambi dan Sumatra Selatan.

Kerja sama yang akan dilakukan Kalteng di bidang pengembangan pertambangan mineral seperti batu bara, biji besi, dan bauksit. Selain itu juga akan dikembangkan pembangunan infrastruktur, pelabuhan laut, dan rel kereta api.

"Total nilai investasi ini jumlahnya mencapai US$3,5 miliar atau sekitar Rp35 triliun," pungkas Gubernur.

Pecinta Bola Kalteng Tuntut Nurdin Halid Cs Mundur

PALANGKARAYA - Tuntutan agar Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan bersama jajaran pengurus lainya mundur tak saja disuarakan di Jakarta, dan pulau jawa lainya, tapi juga datang dari pecinta sepakbola di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kelompok yang menamakan diri Kalteng Mania itu, menilai Nurdin cs sebabkan prestasi persepakbolaan tanah air merosot. Protes Kalteng Mania, ditandai dengan menggelar unjuk rasa di Bundaran Besar Palangkaraya, Selasa (11/1).

Para pendukung Persatuan sepakbola Palangkaraya (Persepar) tersebut menuntut Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan jajarannya mundur. Ketua supporter Kalteng Mania Sigit Wido mengtatakan selama kepemimpinan Nudin Halid, dunia sepak bola Indonesia bukannya semakin maju justru bertambah suram, bahkan mafia sepakbola Indonesia justru berasal dari dalam PSSI.

Karena itu Kalteng Mania mengeluarkan beberapa ultimatum antara lain yakni mendesak secepatnya revolusi PSSI dan mengganti rezim Nurdin Halid. Mendesak seluruh klub-klub anggota PSSI dan pengprop PSSI di seluruh Indonesia agar secepatnya melakukan konsolidasi serta menggalang suara untuk kongres luar biasa PSSI dengan agenda pemilihan ketua umum baru.

"Kami juga meminta kepada seluruh supporter di Indonesia untuk secara bersama menekan semua klub dan Pengprop PSSI di daerah agar menyuarakan revolusi PSSI," teriak Sigit Wido melalui pengeras suara.

Selain itu, penggunaan dana APBD untuk membiayai klub sepak bola harus dihapus dan mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan produk hukum baru yang melarang keras penggunaan anggaran pemerintah daerah.

"Kami juga meminta agar pihak sponsor meninjau kembali kontraknya dengan PSSI hingga terpilihnya ketua umum baru. Dan untuk Pengprop Kalteng dan Persepar agar jangan memilih Nurdin Halid dalam konggres mendatang," tegasnya.

Dalam orasi yang berlangsung selama hampir satu jam ini pengunjuk rasa membentang spanduk panjang warna merah yang bertuliskan Revolusi PSS, Turunkan Nurdin Halid cs, dan sebuah spanduk putih bertuliskan PSSI sarangnya mafia.

Usai melakukan orasi di Bundaran Besar yang merupakan lalulintas terpadat di Palangkaraya, para pengunjuk rasa kemudian membentangkan spanduk yang mereka bawa di lantai 9 puncak gedung Pusat bisnis batang garing yang berlokasi di tempat yang sama, seperti dilaporkan mediaindonesia.com.

Nasdem Berjanji Bawa Perubahan Bagi Kalteng

poto: mediaindonesia.com
PALANGKARAYA - Ketua Nasional Demokrat (Nasdem) wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Faridawati Darlan Atjeh, yang baru saja mendeklarasikan jajaran kepengurusan organisasi kemasyarakatan itu, berjanji akan berusaha membawa perubahan untuk daerah itu ke arah yang lebih baik.

"Kami akan berusaha membawa perubahan yang baik untuk masyarakat Kalteng baik itu bidang ekonomi, politik, maupun budaya sesuai target yang difokuskan oleh Nasdem sendiri," katanya, usai dilantik di Palangka Raya, seperi dilaporkan mediaindonesia.com, Sabtu (8/1).

Menurut Faridawati, Nasdem akan terus menjadi ormas yang kegiatannya lebih mengarah kepada kegiatan sosial dan bukan berorientasi kepada partai politik. Sehingga keanggotaan Nasdem sendiri terbuka untuk kalangan mana saja termasuk anggota ataupun pengurus partai politik.

"Nasdem bertujuan untuk mengurangi berbagai pertentangan yang selama ini terjadi di Indonesia, selain itu, kami ingin melakukan restorasi Indonesia dengan sebuah terobosan baru dan membawa perubahan agar masyarakat bisa merasakan kehidupan yang lebih baik," pungkasnya.

Astaga! Urine Belasan Pejabat Kalteng Positif Ada Zat Terlarang

PALANGKARAYA - Nah, ini dia 13 pejabat Kalteng yang berpotensi menjadi perusak moral generasi bangsa dan daerah ini. Tes urine mereka dinyatakan positif mengadung zat terlarang. Sebelumnya, 4 Desember 2010 lalu, Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan tes urine terhadap 200 pejabat setempat.

Untungnya Gubernur Kalteng maupun wakil, tak memberikan saksi kepada 13 pejabat yang urinenya positif mengadung zat terlarang itu. Wakil Gubernur Kalteng, H Achmad Diran beralasan, tidak adanyanya saksi karena penggunaannya masih tergolong terbatas.

"Mereka memakai atas rekomendasi dokter untuk penyembuhan penyakit," bela Diran.
"Mereka memang pengguna, tapi untuk kepentingan penyembuhan penyakit tertentu. Surat dokternya ada disampaikan," timpal Diran.

Namun sayang, Diran tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut. Dia tampak sibuk melakukan pembelaan untuk 13 anak buahnya itu. Kandungan zat yang ditemukan seperti amphetamine, katamine, tarifit dan beberapa jenis lainnya. Sedangkan penyakit yang diderita seperti jantung, asma, tekanan dan lainnya.

Dia berjanji, akan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan Pemprov Kalteng. Bila dia menemukan ada pegawai yang terbukti menggunakan narkoba secara melanggar aturan, dipastikan akan diberi sanksi berat.

Kandungan zat terlarang dalam urine 13 pejabat Pemprov Kalteng itu sebaliknya disyukuri oleh Diran. Kembali ditegasnya bahwa kadungannya rendah sehingga tak tergolong sebagai pemakai narkoba.

"Saya bersyukur hasil tes urine pejabat eselon II dan III akhir 2010 tidak ada menemukan penyalahgunaan narkoba. Pengawasan tetap ketat kita lakukan, salah satunya dengan cara rutin melakukan tes urine bagi pejabat Pemprov Kalteng," ucapnya.

Ditegaskan oleh Diran, sanksi bagi pegawai yang melanggar atau sebagai penggunaan narkoba, dimulai dari surat teguran, dilanjutkan dengan penurunan pangkat, pensiun dini atau pemecatan dengan tidak hormat.

"Menjaga etika, saya tidak bisa dan tidak boleh menyebutkan namanya meskipun Anda sudah mengetahuinya. Tiap tahun itu ada antara 10 sampai 15 orang yang diberi sanksi," ungkap Diran.

Diakui Diran, berbagai pelanggaran dilakukan, di antaranya penyalahgunaan angaran, narkoba, poligami dan lainnya. Untuk hukuman, sanksi pemecatan umumnya diberikan terhadap oknum pegawai yang terbukti melanggar hukum yang dibuktikan melalui putusan pengadilan dengan masa tahanan tertentu sehingga terpaksa harus dipecat.

Termasuk pegawai kawin lagi tanpa izin istri pertama dan kemudian digugat. Sesuai aturan bisa saja diberhentikan. Namun kalau usianya lebih dari 50 tahun, sanksinya berupa pensiun dini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng, Yoab Mihing menyebutkan, tes urine bagi pejabat Kalteng itu, semata-mata dilaksanakan agar tidak ada pejabat yang menggunakan narkoba. Selain itu juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa untuk PNS pun dilakukan tes guna mendisiplinkan aparatur pemerintahan daerah yang menggunakan narkoba.

"Jadi tes itu bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kita tidak menggunakan nakoba secara salah," ujarnya.