upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » Mantan Gubernur Kepri Ismet Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara

Ismeth Abdullah (vivanews.com)
Jakarta - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) pada tahun 2004. Kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar.

"Ismeth Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, dikutif dari SIB, Senin (23/8).

Ismet dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2001. Ismeth terbukti melakukan perbuatan penunjukan langsung pada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud dalam pengadaan mobil damkar tahun 2004 di Kepri.

"Terdakwa menyetujui dan mengeluarkan disposisi untuk melakukan penunjukan langsung. Sehingga, menguntungkan orang lain dan perusahaan," kata Tjokorda.

Akibat perbuatan Ismeth, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. Uang Rp 5,4 miliar ini adalah besar jumlah pembelian mobil damkar pada tahun 20004 sebesar Rp 2,6 miliar, dan pada tahun 2005 sebesar Rp 2,8 miliar.

Dalam pengadaan damkar ini sejumlah pihak juga terbukti menerima sejumlah uang. Mereka adalah Sofyan Usman sebesar Rp 504 juta, Indra Safi sebesar Rp 98 juta, dan Daniel Yunus sebesar Rp 70 juta.

Usai mendengar putusan hakim, pengacara Ismet Abdullah, Luhut MP Pangaribuan belum memberi jawaban apakah akan banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap Luhut.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply