upperads

Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Business

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Perusahaan Tambang Babat Hutan Cagar Alam Pararawen

MUARA TEWEH-Berburu binatang hutan sudah menjadi pekerjaan rutin warga pedalaman Desa Pendreh dan Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng. Tahun belakangan ini aktivitas warga setempat mulai terganggu semenjak beroperasinya sebuah perusahaan tambang di sekitar hutan setempat.
Bahkan informasi warga setempat, tak hanya beberapa lokasi hutan belukar dan hutan produksi yang gersang karena habis digusur tanahnya, beberapa hektar areal Hutan Lindung juga mengalami nasib sama. Pohon besar di kaki gunung hutan lindung Pararawen habis ditebang guna keperluan menroud jalan tambang.
“Pohon besar penyangga resapan air di hulu Desa Pendreh dan Desa Lemo juga rebahkan paksa menggunakan Dozer untuk keperluan pembuatan jembatan, areal lokasi camp dan areal lokasi stok file batu bara,” Kurliansyah, salah satu tokoh Muda Desa Lemo, kemaren.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Barut, cagar Alam Pararawen memiliki luas 5.855 hektar yang terdiri dari Cagar Alam Pararawen I seluas 2.015 hektar dan Cagar Alam Pararawen II seluas 3.840 hektar.
Cagar Alam Pararawen sendiri resmi menjadi kawasan terlarang dan dilindungi dari penjarahan sejak 25 Pebruari 1999. Payung hukum Cagar Alam satu-satunya ada di Kecamatan Teweh Tengah itu adalah SK Menteri Kehutanan No 85/Kpts-II/1999.
Menurut sumber di dinas teknis, luas Cagar Alam Pararawen sempat dua kali dilakukan penciutan. Hal itu dilakukan untuk melindungi sebuah perusahaan HPH yang ketahuan membabat hutan satu kilometer sebelum batas kawasan.
Namun berapa luasan aslinya sumber yang mengaku terlibat langsung dalam tim surver ukur ulang luas Cagar Alam Pararawen tak mengetahui persis. Hanya saja diberi gambaran, penciutan tak kurang dari dua kilometer dari batas kawasan sebelumnya.
“Sekarang kondisinya jauh lebih buruk dibanding empat tahun lalu. Kalu dulu cuma pohon besar ditebangi sekarang banyak lokasi terutama bukit yang tersisa hanya hamparan tanah gersang, penuh terdapat lobang menyerupai danau,” ucap warga Desa Pendreh, yang mengaku bernama Bandoi Sandei.
Bandoi dan beberapa warga setempat sangat berharap sekali perambahan hutan kawasan Cagar Alam Pararawen secepatnya dihentikan. Hal itu agar mencegah kerusakan hutan lebih parah dikawasan itu.
Sedangkan hasil wancara dengan warga lainnya, ternyata tak hanya perambahan hutan yang membuat mereka resah. Tapi warga juga kerab terganggu oleh bunyi ledakan (balasting) di lokasi tambang tersebut. Biasanya balasting dilakukan sejak pukul 21.00 wib hingga dini hari.
Beberapa di antaranya mengakui sering menjumpai beberapa mobil perusahaan mengangkut detonator (alat peledak) dari Muara Teweh ke lokasi tambang. Namun mereka tak mengetahui perisis lokasi gudang tempat penyimpanan bahan berbahaya tersebut.
“Paling merasakan guncangan akibat ledakan adalah warga Dusun Pararawen. Maklum lokasi tambang agak berdekatan dengan dusun tersebut. Tapi kami hanya mengeluh sedangkan melarang kami jelas tak punya kuasa,” ucap Walei, warga pedalaman Desa Pendreh lainnya.
Menurut warga, perambahan hutan maupun balasting lokasi tambang dilakukan perusahaan kontraktor PT KTC milik pengusaha Cina Malaysia. Sedangkan kuasa pertambangan (KP) adalah PT Harfa Taruna Mandiri milik pengusaha muda asal Palangkaraya.
Data Dinas Pertambangan Barut, menguatkan tudingan warga jika perusahaan itu bermerk PT Harfa Taruna 0Mandiri. Perusahaan tersebut mengantongi dua ijin KP Eksploitasi dikawasan hutan setempat dengan luas masing-masing 4.211 hektar dan 5000 hektar.
Namun yang terjadi hanya praktek penguasaan areal. Terbukti sekarang ini yang melakukan kegiatan penambangan di dua lokasi itu perusahaan milik pengusahaa cina Malaysia, PT KTC. Lokasi lainnya di tambang kontraktor PT PMA.
Ditelaah data luasan KP di dinas teknis, ternyata terjadi manipulasi data kawasan. Salah satunya PT Harfa Taruna Mandiri tertera berada dikawasan KPPL dan sejumlah luasan hutan produksi. Padahal faktanya perusahaan tersebut bekerja dilingkung areal hutan cagar alam Pararawen.
informasi lain diperoleh, PT Harfa Taruna Mandiri juga hingga kini belum mengantongi ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Menhut RI atas penamabangan di areal hutan produksi. Tapi mereka justru telah melakukan kegiatan penambangan.
Kabid Pertamabangan Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Alam Barut, Daud Danda, dikonfirmasi mengakui PT Harfa Taruna Mandiri belum diberikan IPPKH. “Tak cuma perusahaan itu, semua perusahaan tambang di Barut belum dikeluarkan IPPKHmya,” tegas Daud.
Terhadap fakta itu Daud punya alasan tersendiri hingga mengijinkan 12 perusahaan tahap produksi melakukan penambangan. “Itu ijin KP yang diterbitkan sebelum Januari 2009. Sedangkan SK Menhut RI dikeluarkan dan mulai berlaku per Januari 2009,” ucap Daud.
Adapun kaitan dengan perambahan hutan cagar alam Desa Pararawen oleh PT Harfa, Daun mengatakan belum yakin atas laporan masyarakat. Untuk itu mereka harus melakukan pengecekan lapangan.
So alasan klasik pejabat begitu ada masyarakat yang berani menentang kebijakan pemberian ijin, selalu mengambing hitamkan masyarakat. Padahal yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat disektar hutan setempat bukan pejabat pemberi kebijakan.
Buktinya ketika sedang masa musim penghujan beberapa desa mengalami musibah banjir, hanya pejabat tertentu yang mau mondar mandir mengunjungi tempat pengungsian korban banjir, yang pasti pehabat Kesbanglinmas.
Sedangkan pejabat Dinas Pertambangan lebih memilih terbang ke kota besar untuk menikmati hasil uang suap dari kebijakan dikeluarkannya ijin KP

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply